Site icon Parade.id

Dilarang Mencabut Pasal Baru dalam RUU yang Sudah Disahkan DPR

Foto: Benny K Harman, dok. istimewa

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Demokrat, Benny K Harman memperingati Mensesneg terkait adanya dugaan penghapusan pasal di UU Ciptaker olehnya. Bahwa menurut Benny, dengan dalil apa pun, Mensesneg dilarang keras mencabut atau menambah pasal baru dalam RUU yang telah disahkan di Rapat Paripurna DPR.

“Saya dapat khabar Psl 46 UU Ciptaker dihapus Setneg dengan alasan Pasal 46 itu telah diatur dalam UU eksisting.Jika betul, ini alasan konyol,” demikian katanya, Jumat (30/10/2020), di akun Twitter-nya.

Sebelumnya itu, Benny juga menyoalkan adanya dugaan 1 pasal 4 ayat hilang di naskah Omnibus Law terbaru.

“Jika benar, ini kecerobohan fatal yang tiada maaf untuk pembuatnya,” kata dia, beberapa waktu lalu.

Jelas, kata dia, jika benar maka itu telah merendahkan martabat institysi DPR, dan terutama bikin malu Presiden.

“Selidiki motifnya dan pecat pelakunya. Rakyat Monitor.”

(Robi/PARADE.ID)

Exit mobile version