Site icon Parade.id

DPP GMPN Menilai Penundaan Pemilu 2024 Inkonstitusional dan Merampas Hak Rakyat

Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Pengurus Pusat Gerakan Muda Peduli Nusantara ( DPP GMPN) menilai wacana penundan Pemilu 2024 inkonsitusional, melecehkan konstitusi dan merampas hak rakyat.

Gagasan penundaan Pemilu 2024 menurut DPP GMPN juga mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang sudah dibuat, mencerminkankan pragmatisme politik kepentingan partai, serta menunjukan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga dan menegakan prinsip-prinsip demokrasi. Demikian disampaikan Ketum GMPN, Lendi O. Priyadi.

GMPN juga menilai bahwa penundaan Pemilu 2024 menciderai amanat reformasi di Indonesia dan memunculkan gejolak serta kemarahan publik.

“Usulan tersebut juga merupakan sebuah ancaman bagi demokrasi yang kita cita-citakan dan berpotensi melahirkan kepemimpinan yang otoriter dan despotik,” kata dia.

Untuk itu, kata Lendi, DPP GMPN kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan pernyataan resmi terkait penundaan Pemilu 2024–menyudahi polimik dan pro kontra di masyarakat. Pun GMPN mendesak semua partai politik agar konsisten untuk menjalankan amanat konstitusi, yakni Pemilu tetap diadakan selama 5 (lima) tahun sekali.

“Meminta kepada Presiden Jokowi untuk secara tegas menolak wacana penundaan Pemilu dan konsisten pada keputusan jadwal pemilu yang telah disepakati oleh Pemerintah, DPR, dan KPU, yaitu tanggal 14 Februari 2024,” pintanya.

Perlu diketahui, bahwa Pemilu Indonesia diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 22 E 1945, yang dengan tegas membatasi kekuasaan Eksekutif dan Legislatif selama 5 (lima) tahun dan mengamanatkan Pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 (lima) tahun.

Oleh karena itu, pihak-pihak yang datang dari Menteri, Ketua-ketua Parpol, dan beberapa Ormas merupakan sebuah ironi. Apalagi, pemerintah, DPR dan KPU sendiri telah menyepakati pemilu akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

(Rob/PARADE.ID)

Exit mobile version