Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

DPP GMPN Menilai Penundaan Pemilu 2024 Inkonstitusional dan Merampas Hak Rakyat

redaksi by redaksi
2022-04-04
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
DPP GMPN Menilai Penundaan Pemilu 2024 Inkonstitusional dan Merampas Hak Rakyat
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Pengurus Pusat Gerakan Muda Peduli Nusantara ( DPP GMPN) menilai wacana penundan Pemilu 2024 inkonsitusional, melecehkan konstitusi dan merampas hak rakyat.

Gagasan penundaan Pemilu 2024 menurut DPP GMPN juga mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang sudah dibuat, mencerminkankan pragmatisme politik kepentingan partai, serta menunjukan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga dan menegakan prinsip-prinsip demokrasi. Demikian disampaikan Ketum GMPN, Lendi O. Priyadi.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

GMPN juga menilai bahwa penundaan Pemilu 2024 menciderai amanat reformasi di Indonesia dan memunculkan gejolak serta kemarahan publik.

“Usulan tersebut juga merupakan sebuah ancaman bagi demokrasi yang kita cita-citakan dan berpotensi melahirkan kepemimpinan yang otoriter dan despotik,” kata dia.

Untuk itu, kata Lendi, DPP GMPN kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan pernyataan resmi terkait penundaan Pemilu 2024–menyudahi polimik dan pro kontra di masyarakat. Pun GMPN mendesak semua partai politik agar konsisten untuk menjalankan amanat konstitusi, yakni Pemilu tetap diadakan selama 5 (lima) tahun sekali.

“Meminta kepada Presiden Jokowi untuk secara tegas menolak wacana penundaan Pemilu dan konsisten pada keputusan jadwal pemilu yang telah disepakati oleh Pemerintah, DPR, dan KPU, yaitu tanggal 14 Februari 2024,” pintanya.

Perlu diketahui, bahwa Pemilu Indonesia diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 22 E 1945, yang dengan tegas membatasi kekuasaan Eksekutif dan Legislatif selama 5 (lima) tahun dan mengamanatkan Pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 (lima) tahun.

Oleh karena itu, pihak-pihak yang datang dari Menteri, Ketua-ketua Parpol, dan beberapa Ormas merupakan sebuah ironi. Apalagi, pemerintah, DPR dan KPU sendiri telah menyepakati pemilu akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #GMPN#Nasional#Pemilu2024#Sosialpolitik
Previous Post

ESA Berhasil Memotret Matahari dari Jarak Dekat

Next Post

Taliban Larang Penanaman Opium

Next Post
Taliban Larang Penanaman Opium

Taliban Larang Penanaman Opium

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In