Site icon Parade.id

Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

Foto: dok. CNBC

Jakarta (parade.id)- Kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berikut adalah kronologi lengkap perkembangan kasus, pengunduran diri, hingga penetapan status hukum terbarunya:

Penyelidikan Awal dan Penggeledahan

Pengusutan bermula dari penelusuran oleh Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan aliran dana dan penerimaan gratifikasi. Kasus ini diduga berkaitan dengan penanganan perkara besar yang pernah berjalan di Kejagung, di antaranya investasi PT Asabri dan pengadaan batu bara PT PLN.

Penyidik kemudian menggeledah sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah mewah yang diduga milik Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas serta uang tunai senilai kurang lebih Rp 476 miliar.

Bantahan dan Pengunduran Diri yang Cepat

Pada Jumat (10/7/2026), Febrie sempat membantah isu mundur dan menyatakan tetap bertugas seperti biasa. Namun, dinamika berubah cepat dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Pada Sabtu dini hari (11/7/2026), Febrie resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus yang langsung disetujui oleh Jaksa Agung.

Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan netralitas penegakan hukum seiring adanya proses hukum di kepolisian. Jaksa Agung selanjutnya menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Penetapan Tersangka

Pada Sabtu siang (11/7/2026), Kortas Tipidkor Polri menggelar konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di Kejagung. Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 15 saksi, 2 ahli, dan melakukan gelar perkara.

Perkembangan Terbaru

Meskipun disidik oleh Polri, penanganan lanjutan untuk kasus korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie kini resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergitas antarinstansi.

Hingga pengumuman terakhir, Febrie dilaporkan belum ditahan, sementara tersangka lain dalam pusaran kasus ini berinisial DR telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Komisi III DPR RI menyatakan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk memastikan proses hukum ini berjalan transparan, independen, dan akuntabel.*

Exit mobile version