Site icon Parade.id

FAKTA Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Mayapada atas Skandal Jiwasraya

Massa aksi FAKTA

Jakarta (PARADE.ID)- Beberapa tahun terakhir ini masalah korupsi di Indonesia mengalami peningkatan luar biasa, bahkan mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Selesai korupsi yang satu, muncul lagi korupsi yang lain seperti mega skandal korupsi Jiwasraya yang merugikan negara dengan nilai yang cukup fantastis.

Dalam hitungan Badan Pemeriksa Keuangan atau (BPK), kasus dugaan Korupsi Asuransi  Jiwasraya (Persero) bisa menimbulkan dampak perekonomian lebih besar dari dampak kerugian negara.

Terkait masalah di atas, selain dari fakta persidangan dan hasil penelusuran kami dari berbagai dokumen publik, baik website, media sosial, dan publikasi lainnya dari Lembaga resmi, kami memperoleh, bahwa selain para pejabat Jiwasraya, ada pihak korporasi seperti Bank Mayapada yang diduga ikut terlibat dan menikmati aliran uang haram tersebut.

Kami (FAKTA) menduga, bahwa Bank Mayapada dan Dirut PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro melakukan kongkalingkong dan praktik jahat untuk mengelabui keuangan negara dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Benny ini adalah satu dari enam tersangka Jiwasraya yang disidangkan.

“Atas masalah ini, kami dari Forum Aktivis Anti Korupsi (FAKTA) mengatakan sikap bahwa Kejaksaan dan KPK mesti mengusut tuntas dugaan keterlibatan bank Mayapada dalam kasus Jiwasraya,” demikian siaran pers yang diterima parade.id, Kamis (24/12/2020).

Kedua lembaga hukum tersebut juga didesak agar segera memanggil petinggi bank Mayapada untuk diperiksa karena diduga telah ikut merugikan negara.

“Kami juga meminta agar izin bank Mayapada dicabut serta menghentikan aktivitas bank tersebut.”

Terkait Mega skandal ini, Jaksa Agung menyebut besaran nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya selama periode 2008 sampai 2018 sebesar Rp16,807 triliun. Namun di balik kerugian tersebut, ternyata ada pihak yang diuntungkan dari kasus ini.

Pihak-pihak yang diuntungkan itu tidak lain adalah para pejabat Jiwasraya yang menikmati hasil keuntungan dari pengelolaan investasi saham dan reksadana Jiwasraya dalam kurun waktu selama 10 tahun. Para pejabat ini sudah mendekam dipenjara dan divonis puluhan tahun, bahkan meraka ada yang divonis seumur hidup.

(Lendi/PARADE.ID)

Exit mobile version