Site icon Parade.id

Forum Kerjasama Pondok Pesantren Bertemu DPRD Lombok Timur

Foto: Forum Kerjasama Pondok Pesantren Bertemu DPRD Lombok Timur

Lombok Timur (PARADE.ID)- Puluhan orang dari Forum Kerjasama Pondok Pesantren bertemu DPRD Lombok Timur, hari ini, Senin (15/3/2021). Pertemuan Forum Kerjasama Pondok Pesantren dengan DPRD Lombok Timur terkait UU tentang Pondok Pesantren No. 18 tahun 2019.

“Hearing dari hari ini yaitu mengenai terbitnya UU tentang Pondok pesantren. Kami dari forum telah melakukan rapat, dan kami bersepakat untuk sama-sama membuat rancangan peraturan daerah, baik diminta maupun tindak untuk memberikan anggaran kepada pondok pesantren,” kata Mughni selaku koordinator di DPRD.

Menurut Ketua DPRD Murnan, secara umum sebenarnya ada payung hukum untuk memberikan bantuan kepada pondok pesantren, yaitu Perda Tahun 2016 pasal 52, ayat 2 yang berbunyi “Pemerintah memberikam bantuan kepada pendidikan yang didirikan oleh swasta sesuai dengan kemampuan Pemda”.

“Jika memang peraturan mau lebih dikhususkam dalam Perda Ponpes, dalam pengaturan draf maka akan kami libatkan para tokoh-tokoh yang berkompten dalam bidangnya,” katanya menangggapi.

Dengan 213 pondok pesantren yang tergabung dalam Forum Kerjasama Pondok Pesantren, Murnan akan menghitung kebutuhan yang dibutuhkan sehingga bisa disiapkan pendanaan, di samping keuangan Pemda yang terbatas. Juga mengingat sekolah swasta yang banyak.

“Kami juga kurang mengetahui apa kebutuhan yang dibutuhkan oleh pesantren. Oleh karena itu kami berharap bisa diberikan masukan terkait dengan itu,” katanya.

Dilaksanakannya agenda tersebut untuk menindaklanjuti UU No. 18 tahun 2019 tentang Ponpes, dan meminta kepada DPRD beserta Pemda segera membuat Perda yang mengatur tentang Ponpes.

Anggota Forum tersebut berencana akan melakukan Hearing dengan Pemda Lotim untuk meminta kepada pemda agar segera membuat Perda tentang Ponpes.

Hadir dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Kab. Lombok Timur Murnan, Wakil Ketua DPRD, Badran, Ketua Forum Kerjasama Pondok Pesantren Lombok Timur Mugni dan Sekertaris Gunawan Rusli, Kasi Pondok pesantren Kemenag Lombok Timur Makinudin, dan lainnya.

(Moh/PARADE.ID)

Exit mobile version