Rabu, Agustus 20, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Forum Kerjasama Pondok Pesantren Bertemu DPRD Lombok Timur

redaksi by redaksi
2021-03-15
in Nasional, Pendidikan, Sosial dan Budaya
0

Foto: Forum Kerjasama Pondok Pesantren Bertemu DPRD Lombok Timur

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lombok Timur (PARADE.ID)- Puluhan orang dari Forum Kerjasama Pondok Pesantren bertemu DPRD Lombok Timur, hari ini, Senin (15/3/2021). Pertemuan Forum Kerjasama Pondok Pesantren dengan DPRD Lombok Timur terkait UU tentang Pondok Pesantren No. 18 tahun 2019.

“Hearing dari hari ini yaitu mengenai terbitnya UU tentang Pondok pesantren. Kami dari forum telah melakukan rapat, dan kami bersepakat untuk sama-sama membuat rancangan peraturan daerah, baik diminta maupun tindak untuk memberikan anggaran kepada pondok pesantren,” kata Mughni selaku koordinator di DPRD.

Related posts

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20
Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19

Menurut Ketua DPRD Murnan, secara umum sebenarnya ada payung hukum untuk memberikan bantuan kepada pondok pesantren, yaitu Perda Tahun 2016 pasal 52, ayat 2 yang berbunyi “Pemerintah memberikam bantuan kepada pendidikan yang didirikan oleh swasta sesuai dengan kemampuan Pemda”.

“Jika memang peraturan mau lebih dikhususkam dalam Perda Ponpes, dalam pengaturan draf maka akan kami libatkan para tokoh-tokoh yang berkompten dalam bidangnya,” katanya menangggapi.

Dengan 213 pondok pesantren yang tergabung dalam Forum Kerjasama Pondok Pesantren, Murnan akan menghitung kebutuhan yang dibutuhkan sehingga bisa disiapkan pendanaan, di samping keuangan Pemda yang terbatas. Juga mengingat sekolah swasta yang banyak.

“Kami juga kurang mengetahui apa kebutuhan yang dibutuhkan oleh pesantren. Oleh karena itu kami berharap bisa diberikan masukan terkait dengan itu,” katanya.

Dilaksanakannya agenda tersebut untuk menindaklanjuti UU No. 18 tahun 2019 tentang Ponpes, dan meminta kepada DPRD beserta Pemda segera membuat Perda yang mengatur tentang Ponpes.

Anggota Forum tersebut berencana akan melakukan Hearing dengan Pemda Lotim untuk meminta kepada pemda agar segera membuat Perda tentang Ponpes.

Hadir dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Kab. Lombok Timur Murnan, Wakil Ketua DPRD, Badran, Ketua Forum Kerjasama Pondok Pesantren Lombok Timur Mugni dan Sekertaris Gunawan Rusli, Kasi Pondok pesantren Kemenag Lombok Timur Makinudin, dan lainnya.

(Moh/PARADE.ID)

Tags: #DPRD#Lombok#Nasional#Pendidikan#Pesantren#Sosbud
Previous Post

36.660 Warga Kabupaten Tangerang Sudah Divaksin

Next Post

Presiden Tiga Periode Berbahaya dan Bertentangan dengan Reformasi

Next Post
Menteri LHK Bersyukur Presiden Jokowi Serahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial

Presiden Tiga Periode Berbahaya dan Bertentangan dengan Reformasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20
Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19
Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI: Pidato Nota Keuangan Presiden Tidak Boleh Sekadar Deretan Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In