Site icon Parade.id

GEBRAK: Omnibus Law Ciptaker Terbukti Tidak Mampu Menyelamatkan Rakyat

Foto: logo Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), dok. Ist

Jakarta (parade.id)- Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menyatakan sikap, bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja terbukti tidak mampu menyelamatkan rakyat dari jurang duka nestapa. Buruh diperas habis-habisan tenaganya oleh UU Cipta Kerja yang justru mencipta nestapa.

Kaum tani dan rakyat desa digerus tanahnya oleh aturan yang mempermudah investasi dan usaha. Belum lagi, anak-anak muda pelajar dan mahasiswa, semakin sulit mendapat Pendidikan yang layak serta ketidakpastiaan kerja. Ibu-ibu menjerit atas kenaikan harga-harga.

“Dua tahun ke belakang paska Omnibuslaw Cipta Kerja disahkan, jutaan pekerja justru lebih mudah kehilangan kerja, upah ditetapkan jauh di bawah standard dan kriteria hidup sejahtera,” demikian keterangannya kepada media, Rabu (10/8/2022).

Belum lagi kaum tani dan masyarakat adat dihantui konflik agrarian. Elit berkuasa menetapkan kebijakan dan regulasi semena-mena.

Konstitusi pun menurut GEBRAK dikangkangi atas nama kemudahan investasi dan usaha. Sebagai contoh yang dimaksud olehnya adalah mengkritik presiden bisa dipenjara. Pun demonstrasi yang menurutnya terancam pidana.

“Kebebasan dan kemanusiaan kita babak belur oleh regulasi dan kebijakan rezim oligarki Jokowi-Amin, boneka pemodal dan pengusaha. Regulasi dan kebijakan dibahas dan disah-kan diam-diam di gedung mewah ‘Senayan’.
Omnibuslaw Cilaka, UU P3, RKUHP dan SISDIKNAS. Tanpa peduli regulasi dan kebijakan tersebut berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak.”

Atas hal itu, GEBRAK, dalam aksi nasional 10 Agustus 2022 ini menuntut agar Omnibus Law dan PP turunannya dicabut. GEBRAK juga menuntut agar UU PPP dicabut.

Selain itu, meminta agar Revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKHUP) dibatalkan. Juga menuntut dibatalkannya revisi UU Sisdiknas dan menuntut penstabilan harga kebutuhan pokok.

Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Ada pula dari Federasi Pekerja Indonesia (FKI), Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FBMM), Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Serikar Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Selain itu ada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Jaringan Komunikasi SP Perbankan (JARKOM SP Perbankan), Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Federasi Pelajar Jakarta (FIJAR), dan Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI).

(Rob/parade.id)

Exit mobile version