Rabu, September 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

GEBRAK: Omnibus Law Ciptaker Terbukti Tidak Mampu Menyelamatkan Rakyat

redaksi by redaksi
2022-08-11
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
GEBRAK: Omnibus Law Ciptaker Terbukti Tidak Mampu Menyelamatkan Rakyat

Foto: logo Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), dok. Ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menyatakan sikap, bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja terbukti tidak mampu menyelamatkan rakyat dari jurang duka nestapa. Buruh diperas habis-habisan tenaganya oleh UU Cipta Kerja yang justru mencipta nestapa.

Kaum tani dan rakyat desa digerus tanahnya oleh aturan yang mempermudah investasi dan usaha. Belum lagi, anak-anak muda pelajar dan mahasiswa, semakin sulit mendapat Pendidikan yang layak serta ketidakpastiaan kerja. Ibu-ibu menjerit atas kenaikan harga-harga.

Related posts

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28

“Dua tahun ke belakang paska Omnibuslaw Cipta Kerja disahkan, jutaan pekerja justru lebih mudah kehilangan kerja, upah ditetapkan jauh di bawah standard dan kriteria hidup sejahtera,” demikian keterangannya kepada media, Rabu (10/8/2022).

Belum lagi kaum tani dan masyarakat adat dihantui konflik agrarian. Elit berkuasa menetapkan kebijakan dan regulasi semena-mena.

Konstitusi pun menurut GEBRAK dikangkangi atas nama kemudahan investasi dan usaha. Sebagai contoh yang dimaksud olehnya adalah mengkritik presiden bisa dipenjara. Pun demonstrasi yang menurutnya terancam pidana.

“Kebebasan dan kemanusiaan kita babak belur oleh regulasi dan kebijakan rezim oligarki Jokowi-Amin, boneka pemodal dan pengusaha. Regulasi dan kebijakan dibahas dan disah-kan diam-diam di gedung mewah ‘Senayan’.
Omnibuslaw Cilaka, UU P3, RKUHP dan SISDIKNAS. Tanpa peduli regulasi dan kebijakan tersebut berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak.”

Atas hal itu, GEBRAK, dalam aksi nasional 10 Agustus 2022 ini menuntut agar Omnibus Law dan PP turunannya dicabut. GEBRAK juga menuntut agar UU PPP dicabut.

Selain itu, meminta agar Revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKHUP) dibatalkan. Juga menuntut dibatalkannya revisi UU Sisdiknas dan menuntut penstabilan harga kebutuhan pokok.

Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Ada pula dari Federasi Pekerja Indonesia (FKI), Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FBMM), Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Serikar Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Selain itu ada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Jaringan Komunikasi SP Perbankan (JARKOM SP Perbankan), Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Federasi Pelajar Jakarta (FIJAR), dan Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI).

(Rob/parade.id)

Tags: #Buruh#GEBRAK#Nasionalpolitik
Previous Post

Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Depan DPR RI

Next Post

Mahasiswa Batak Bersatu Apresiasi Kinerja Kapolri dalam Menangani Kasus Brigadir J

Next Post
Mahasiswa Batak Bersatu Apresiasi Kinerja Kapolri dalam Menangani Kasus Brigadir J

Mahasiswa Batak Bersatu Apresiasi Kinerja Kapolri dalam Menangani Kasus Brigadir J

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risiko Masih Pakai Windows 7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In