Kamis, Juli 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

GEBRAK: Omnibus Law Ciptaker Terbukti Tidak Mampu Menyelamatkan Rakyat

redaksi by redaksi
2022-08-11
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
GEBRAK: Omnibus Law Ciptaker Terbukti Tidak Mampu Menyelamatkan Rakyat

Foto: logo Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), dok. Ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menyatakan sikap, bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja terbukti tidak mampu menyelamatkan rakyat dari jurang duka nestapa. Buruh diperas habis-habisan tenaganya oleh UU Cipta Kerja yang justru mencipta nestapa.

Kaum tani dan rakyat desa digerus tanahnya oleh aturan yang mempermudah investasi dan usaha. Belum lagi, anak-anak muda pelajar dan mahasiswa, semakin sulit mendapat Pendidikan yang layak serta ketidakpastiaan kerja. Ibu-ibu menjerit atas kenaikan harga-harga.

Related posts

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

“Dua tahun ke belakang paska Omnibuslaw Cipta Kerja disahkan, jutaan pekerja justru lebih mudah kehilangan kerja, upah ditetapkan jauh di bawah standard dan kriteria hidup sejahtera,” demikian keterangannya kepada media, Rabu (10/8/2022).

Belum lagi kaum tani dan masyarakat adat dihantui konflik agrarian. Elit berkuasa menetapkan kebijakan dan regulasi semena-mena.

Konstitusi pun menurut GEBRAK dikangkangi atas nama kemudahan investasi dan usaha. Sebagai contoh yang dimaksud olehnya adalah mengkritik presiden bisa dipenjara. Pun demonstrasi yang menurutnya terancam pidana.

“Kebebasan dan kemanusiaan kita babak belur oleh regulasi dan kebijakan rezim oligarki Jokowi-Amin, boneka pemodal dan pengusaha. Regulasi dan kebijakan dibahas dan disah-kan diam-diam di gedung mewah ‘Senayan’.
Omnibuslaw Cilaka, UU P3, RKUHP dan SISDIKNAS. Tanpa peduli regulasi dan kebijakan tersebut berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak.”

Atas hal itu, GEBRAK, dalam aksi nasional 10 Agustus 2022 ini menuntut agar Omnibus Law dan PP turunannya dicabut. GEBRAK juga menuntut agar UU PPP dicabut.

Selain itu, meminta agar Revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKHUP) dibatalkan. Juga menuntut dibatalkannya revisi UU Sisdiknas dan menuntut penstabilan harga kebutuhan pokok.

Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Ada pula dari Federasi Pekerja Indonesia (FKI), Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FBMM), Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Serikar Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Selain itu ada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Jaringan Komunikasi SP Perbankan (JARKOM SP Perbankan), Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Federasi Pelajar Jakarta (FIJAR), dan Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI).

(Rob/parade.id)

Tags: #Buruh#GEBRAK#Nasionalpolitik
Previous Post

Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Depan DPR RI

Next Post

Mahasiswa Batak Bersatu Apresiasi Kinerja Kapolri dalam Menangani Kasus Brigadir J

Next Post
Mahasiswa Batak Bersatu Apresiasi Kinerja Kapolri dalam Menangani Kasus Brigadir J

Mahasiswa Batak Bersatu Apresiasi Kinerja Kapolri dalam Menangani Kasus Brigadir J

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In