Sukabumi (PARADE.ID)- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya beraudiensi dengan DPRD setempat terkait pembangunan pasar Pelita.
Dalam audiensi, GMNI Sukabumi Raya menuntut sekaligus mendesak DPRD kota Sukabumi untuk mengeluarkan Hak Angket dan Hak interpelasi kepada Wali Kota.
“Kami berpandangan bahwa DPRD Kota Sukabumi sangat tepat ketika mengeluarkan Hak tersebut, karena Hak Interpelasi sebagaimana dimaksud Hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Wali Kota mengenai kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah (yang penting dan strategis) serta berdampak luas bagi masyarakat, khusunya para pedagang Pasar Pelita,” demikian keterangan persnya kepada parade.id, kemarin.
“Sedangkan Hak Angket sebagaimana yang dimaksud hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan,” bunyi sambungan keterangan tersebut.
Dalam keterangan itu, tertulis bahwa Komisi II DPRD tidak membahas Pasar Pelita selama PPKM karena lebih mementingkan masalah nyawa. Tetapi, bagi GMNI Sukabumi Raya, Komisi II harus tetap bertanggung jawab dalam pengawasan terhadap problematika mangkraknya pasar pelita, karena hari itu sudah melewati batas waktu yang ditentukan (SP3 selesai). SP3 sendiri telah berakhir pada tanggal 30 Juli 2021.
“Bahkan sampai saat ini bahwa DPRD Kota Sukabumi Komisi II mengatakan belum pernah memegang perjanjian adendum. Padahal menurut kami dokumen publik itu harus dibuka.”
Sebab Hak Angket dan Hak Interpelasi tak kunjung usai, mereka pun kecewa. Dalam ruang audiensi, dimana Wali Kota juga tak hadir, mereka akhirnya melakukan walk out.
Mereka memutuskan aksi di depan Kantor Pemerintah Kota Sukabumi. Dalam aksinya, mereka meminta kejelasan terkait bagaimana tindak lanjut pasar Pelita.