Site icon Parade.id

GPM-Nus Dukung Presiden Cabut Izin 2.078 Perusahaan Tambang Mineral dan Batu Bara

Jakarta (PARADE.ID)- Gabungan Pemuda Mahasiswa Nusantara (GPM-Nus) mendukung langkah Presiden Jokowi baru-baru yang mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Sebagai sebuah Negara yang besar akan kekayaan alamnya, sepatutnya Indonesia melakukan pengelolaan yang berasaskan kepentingan rakyat serta berkeadilan. Aspek lingkungan juga merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat banyak,” demikian kata Ketua Presidium Nasional, Chrysmon Wifandy Gultom lewat siaran persnya, Senin (10/1/2022) kepada parade.id.

“Dalam hal ini adalah pengusaha – pengusaha yang sudah diberikan legitimasi melalui berbagai izin administrasi agar dapat melaksanakan dan melakukan pekerjaan namun tak dilakukan,” masih dalam keterangan pers tersebut.

Langkah Prersiden tersebut menurut GPM-Nus karena Pemerintah harus terus melakukan pembenahan dengan memberi kemudahan izin yang transparan dan akuntabel.

“Tapi apabila disalahgunakan, pemerintah harus melakukan pencabutan izin tersebut.”

Sedangkan untuk perusahaan pertambangan batu bara terdapat 302 perusahaan yang dicabut izinnya dengan luas wilayah 964.787 hektare (ha). Selain usaha tambang, Presiden Jokowi turut mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 ha.

Alasannya, karena izin yang diberikan tak aktif dan tidak dibuat rencana kerja sehingga tanah menjadi terlantar. Presien juga mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 Ha.

“GPM-Nus menilai bahwa selain pencabutan izin perusahaan-perusahaan tersebut termasuk larangan ekspor batubara sejak 1-31 Januari 2022 merupakan upaya konkret pemerintah dalam mengedepankan kepentingan masyarakat banyak agar terpenuhinya pasokan batubara dalam negeri (DMO). Pasalnya, bila pasokan batu bara berkurang, maka akan berdampak pada pasokan listrik lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.”

“GPM-Nus mendukung niatan baik Pak Jokowi yang juga memperhatikan pengelolaan sumber daya alam agar tepat pengelolaannya serta pencukupan terhadap stok batubara. Menurut kita sebagai mahasiswa ini merupakan praktik dari konsep keadilan.”

Adapun perusahaan-perusahaan yang tidak terima atas kebijakan pencabutan izin serta kelompok yang menolak larangan ekspor batubara diimbau oleh GPM-Nus untuk tidak melakukan cara-cara kotor dalam mempertahankan kepentingannya.

“Karena Pemerintah harus tegas dan mengatur segala sektor terlebih perusahaan dan bukan sebaliknya. Sebab kebijakan ini juga berorientasi pada kerusakan lingkungan yang semakin parah.”

Atas dasar itulah, kata GPM-Nus segala kepentingan rakyat Indonesia harus dikedepankan, karena ini merupakan tujuan sebuah Negara terbentuk.

Pencabutan izin ribuan perusahaan itu rencananya akan dilaksanakan hari ini. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ketika merespons keterangan Presiden.

“Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan akan dilakukan mulai hari Senin, 10 Januari 2022,” kata dia.

(Verry/PARADE.ID)

Exit mobile version