Jakarta (parade.id)-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menolak draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan hasil sinkronisasi Panja Komisi IX DPR RI dan Baleg DPR RI tanggal 26 Agustus 2026. GSBI menilai substansinya masih membawa “darah” omnibus law UU Cipta Kerja dan merugikan buruh.
Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman, menyebut banyak pasal dalam draf itu tidak mengakomodir usulan yang sudah disampaikan berulang kali melalui Forum Urun Rembug Nasional SP-SB dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).
“Membaca dan mencermati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang beredar hasil sinkronisasi Panja Komisi 9 DPR RI dan Baleg DPR RI tanggal 26 Agustus 2026. GSBI menilai masih ada darah dan semangat omnibus law cipta kerja. Banyak muatan materi dan pasal-pasal yang merugikan buruh,” kata Rudi, Kamis (28/8/2026).
Soal pemagangan jadi sorotan utama. Dalam draf RUU, durasi magang ditetapkan 6 bulan. Sementara usulan GSBI dan KBPBI hanya 3 bulan dan khusus untuk siswa atau mahasiswa.
“Contoh soal pemagangan itu isinya masih omnibus law cipta kerja. Dan GSBI menolak soal ini. Usulan GSBI bersama KBPBI jelas pemagangan itu hanya untuk siswa atau mahasiswa sebagai bagian dari pelatihan kerja, dan kami mengusulkan hanya 3 bulan. Di RUU PK itu 6 bulan,” ujarnya.
Rudi juga mengkritik pasal yang memberi kewenangan pemerintah mewajibkan perusahaan melaksanakan pemagangan, termasuk ke luar negeri tanpa batas waktu.
“Yang lebih parah lagi, Menteri dapat mewajibkan Perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan program Pemagangan. Ini sangat longgar dan akhirnya seperti praktek pemagangan yang berlaku saat ini. Terlebih pemagangan ke luar wilayah Indonesia tidak ditetapkan batasan waktunya. Ini kacau,” tegasnya.
Pada isu upah, GSBI menilai formula Upah Minimum masih mempertahankan indeks tertentu. Padahal buruh mengusulkan agar pengupahan diatur dalam UU tersendiri, bukan PP.
“GSBI mengusulkan ada terobosan baru soal Pengupahan bahkan soal pengupahan minta untuk diatur dalam Undang-undang tersendiri tentang Pengupahan, bukan dalam bentuk PP,” kata Rudi.
Untuk PKWT, draf RUU masih membolehkan kontrak 2 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 1 tahun. GSBI menilai itu terlalu longgar.
“Koalisi Besar mengusulkan PKWT/Kontrak itu hanya 1 tahun saja itupun termasuk perpanjangannya,” ujarnya.
Rudi menyebut pola yang sama muncul di banyak pasal: ada materi yang terlihat melindungi buruh, tapi ditambah pasal yang melonggarkan.
“Ada materi dan pasal bagus, sangat ketat, tapi ditambahkan pasal yang membuka dan melonggarkan lagi, memberikan jalan untuk eksploitasi,” katanya.
GSBI mendesak DPR dan Pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut pada Oktober 2026.
“Dengan melihat isi dan muatan materi RUU PK ini, GSBI juga mendesak DPR RI dan Pemerintah jangan terburu-buru mengesahkan, jangan mengejar untuk Oktober disahkan. Jika dipaksakan Oktober ini disahkan dengan isi dan materi seperti yang ada sekarang tersaji di RUU PK hasil sinkronisasi yang beredar, pasti ditolak oleh buruh. Saya jamin banyak SP-SB menolak,” tegas Rudi.
Ia menyerukan seluruh struktur GSBI dari pusat hingga pabrik untuk mengkaji draf dan melakukan konsolidasi.
“Untuk itu GSBI menyerukan kepada seluruh badan organisasi GSBI dari pusat hingga ke pabrik-pabrik untuk segera melakukan studi dan mendiskusikan draf ini, serta laksanakan konsolidasi yang intensif baik diinternal maupun bersama aliansi untuk menyiapkan barisan agar siap digerakan setiap saat jika dibutuhkan,” ujarnya.
Rudi menutup dengan ajakan berdialog ulang agar UU yang lahir benar-benar melindungi.
“Mari berdiskusi lagi, mari kita duduk bersama, pertimbangkan semua aspek, ini undang-undang yang dilahirkan harus benar-benar baru, yang berkhidmat pada jaminan perlindungan hak dan kesejahteraan buruh,” pungkasnya.
