Selasa, Oktober 13, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

redaksi by redaksi
2026-08-28
in Politik
0
Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

Foto: Rudi HB Daman (Ketum GSBI) di depan Gedung DPR/MPR, Jakara, Selasa (24/9/2024)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menolak draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan hasil sinkronisasi Panja Komisi IX DPR RI dan Baleg DPR RI tanggal 26 Agustus 2026. GSBI menilai substansinya masih membawa “darah” omnibus law UU Cipta Kerja dan merugikan buruh.

Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman, menyebut banyak pasal dalam draf itu tidak mengakomodir usulan yang sudah disampaikan berulang kali melalui Forum Urun Rembug Nasional SP-SB dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).

Related posts

Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12
Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

2026-10-12

“Membaca dan mencermati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang beredar hasil sinkronisasi Panja Komisi 9 DPR RI dan Baleg DPR RI tanggal 26 Agustus 2026. GSBI menilai masih ada darah dan semangat omnibus law cipta kerja. Banyak muatan materi dan pasal-pasal yang merugikan buruh,” kata Rudi, Kamis (28/8/2026).

Soal pemagangan jadi sorotan utama. Dalam draf RUU, durasi magang ditetapkan 6 bulan. Sementara usulan GSBI dan KBPBI hanya 3 bulan dan khusus untuk siswa atau mahasiswa.

“Contoh soal pemagangan itu isinya masih omnibus law cipta kerja. Dan GSBI menolak soal ini. Usulan GSBI bersama KBPBI jelas pemagangan itu hanya untuk siswa atau mahasiswa sebagai bagian dari pelatihan kerja, dan kami mengusulkan hanya 3 bulan. Di RUU PK itu 6 bulan,” ujarnya.

Rudi juga mengkritik pasal yang memberi kewenangan pemerintah mewajibkan perusahaan melaksanakan pemagangan, termasuk ke luar negeri tanpa batas waktu.

“Yang lebih parah lagi, Menteri dapat mewajibkan Perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan program Pemagangan. Ini sangat longgar dan akhirnya seperti praktek pemagangan yang berlaku saat ini. Terlebih pemagangan ke luar wilayah Indonesia tidak ditetapkan batasan waktunya. Ini kacau,” tegasnya.

Pada isu upah, GSBI menilai formula Upah Minimum masih mempertahankan indeks tertentu. Padahal buruh mengusulkan agar pengupahan diatur dalam UU tersendiri, bukan PP.

“GSBI mengusulkan ada terobosan baru soal Pengupahan bahkan soal pengupahan minta untuk diatur dalam Undang-undang tersendiri tentang Pengupahan, bukan dalam bentuk PP,” kata Rudi.

Untuk PKWT, draf RUU masih membolehkan kontrak 2 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 1 tahun. GSBI menilai itu terlalu longgar.

“Koalisi Besar mengusulkan PKWT/Kontrak itu hanya 1 tahun saja itupun termasuk perpanjangannya,” ujarnya.

Rudi menyebut pola yang sama muncul di banyak pasal: ada materi yang terlihat melindungi buruh, tapi ditambah pasal yang melonggarkan.

“Ada materi dan pasal bagus, sangat ketat, tapi ditambahkan pasal yang membuka dan melonggarkan lagi, memberikan jalan untuk eksploitasi,” katanya.

GSBI mendesak DPR dan Pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut pada Oktober 2026.

“Dengan melihat isi dan muatan materi RUU PK ini, GSBI juga mendesak DPR RI dan Pemerintah jangan terburu-buru mengesahkan, jangan mengejar untuk Oktober disahkan. Jika dipaksakan Oktober ini disahkan dengan isi dan materi seperti yang ada sekarang tersaji di RUU PK hasil sinkronisasi yang beredar, pasti ditolak oleh buruh. Saya jamin banyak SP-SB menolak,” tegas Rudi.

“Di RUU Pelindung Ketenagakerjaan ini terlalu banyak mendelegasikan soal teknis dan lainnya kepada Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden, dan Peraturan Menteri,” tambahnya.

Ia menyerukan seluruh struktur GSBI dari pusat hingga pabrik untuk mengkaji draf dan melakukan konsolidasi.

“Untuk itu GSBI menyerukan kepada seluruh badan organisasi GSBI dari pusat hingga ke pabrik-pabrik untuk segera melakukan studi dan mendiskusikan draf ini, serta laksanakan konsolidasi yang intensif baik diinternal maupun bersama aliansi untuk menyiapkan barisan agar siap digerakan setiap saat jika dibutuhkan,” ujarnya.

Rudi menutup dengan ajakan berdialog ulang agar UU yang lahir benar-benar melindungi.

“Mari berdiskusi lagi, mari kita duduk bersama, pertimbangkan semua aspek, ini undang-undang yang dilahirkan harus benar-benar baru, yang berkhidmat pada jaminan perlindungan hak dan kesejahteraan buruh,” pungkasnya.

Tags: #GSBI#Omnibus LawBerita buruhRudi HB DamanRUU Ketenagakerjaan
Previous Post

Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

Next Post

Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

Next Post
Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

2026-10-12

MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan

2026-10-12
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12
Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

2026-10-12
Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

2026-10-12
Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In