Site icon Parade.id

Hukum Mati Pengedar Narkoba 6,7 Kg, Desak BMI

Foto: Ketum Brigade Muslim Indonesia (BMI) M. Zulkifli, dok. istimewa

Makassar (parade.id)- Hukum mati pengedar narkoba 6,7 kg didesak Brigade Muslim Indonesia (BMI) lewat Ketum Muhammad Zulkifli, dalam keterangan tertulisnya kepada media, Ahad (23/2/2025).

“BMI mendesak Jaksa dan Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada para pengedar narkoba,” demikian desak Muhammad Zulkifli.

Permintaan itu disampaikannya di tengah proses persidangan kasus pengedaran 6,7 kilogram sabu yang melibatkan empat tersangka di Makassar.

Desakannya itu dikaitkan dengan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba. Maka ia meminta Jaksa untuk menuntut hukuman mati dan hakim untuk menjatuhkan vonis mati agar menimbulkan efek jera yang signifikan.

“Ingat Pak Jaksa, ingat Pak Hakim! Satu gram sabu saja bisa menghancurkan lima masyarakat kita.  Jadi, 6,7 kilogram sabu tentunya mampu merusak kurang lebih 33.500 warga,” tegas Zulkifli.

Desakannya Zulkifli juga karena ia ingin menjadikan Makassar dan Sulawesi Selatan sebagai neraka bagi pengedar narkoba. Oleh karena itu, kalau ada aparat penegak hukum yang dirasa main-main dengan tuntutannya, ia meminta agar Presiden Prabowo mengevaluasinya.

“Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja jaksa dan hakim yang masih bermain-main dan memberikan tuntutan serta vonis yang rendah kepada para pengedar narkoba.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Makassar telah menangkap empat tersangka pengedar narkoba yang membawa 6,7 kilogram sabu.  Tersangka terdiri dari tiga laki-laki berinisial MRC (22), IN (27), dan PN (55) seorang pensiunan PNS, serta seorang perempuan berinisial HI (46). Sabu tersebut ditemukan tersimpan dalam 14 kaleng kemasan yang ditimbun di dalam tanah.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version