Site icon Parade.id

Hukum Miras Tidak Perlu Menunggu Fatwa MUI

Foto: ilustrasi, dok. kompasiana.com

Jakarta (PARADE.ID)- Investasi minuman keras yang kabarnya dilegalkan oleh Pemerintahan Jokowi direspon banyak pihak. Di antaranya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kiai Cholil Nafis dan politisi PKS, Hidayat Nur Wahid.

Status miras pun kembali mengudara di kalangan banyak pihak yang notabenenya mendukung investasi. Ada pihak yang meminta fatwa MUI terkait status miras.

Menurut kiai Cholil, untuk hal itu (miras) sudah jelas haram. Sehingga tidak perlu menunggu fatwa.

“Fatwa itu klo belum jelas hukumnya. Inia mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah,” kata dia, Ahad (28/2/2021), di akun Twitter-nya.

Pernyataan kiai Cholil ini direspons positif politisi Hidayat, yang menyatakan miras dan investasinya memang sudah jelas haram. Tetapi, kata dia, boleh jadi penanya ingin meminta penegasan dari MUI bahwa miras itu haram.

“Tapi bpk Penanya mungkin minta penegasan, krn Perpres miras itu dikeluarkan olh Presiden @jokowi, pdhl Wapresnya KH Makruf Amin, yg dulu KetUm,skrg Ket Dewan Pertimbangan MUI,” ia menimpali.

Mungkin, kata dia, nantinya kalau diperlukan akan bersikap secara tertulis atas Perpres miras itu.

“Tapi bukan fatwa Pak @hnurwahid . Krn secara keseluruhan di MUI pasti tak ingin bertanggungjawab di hadapan Allah menjadi ulama yg menghalalkan miras. Cuman cara dakwahnya dicari yg tepat n bijak,” jawabnya.

Fatwa itu menurut beliau bukanlah opini ulama. Miras, itu yang bicara adalah Alquran langsung.

Namun begitu, beliau akan terus memberitahukan terkait miras. Ia mengimbau kepada siapa pun juga demikian.

“Jgn putus asa berdakwah krn itu perintahnya bukan keberhasilannya. Abu Lahab aja tak beriman kpd Nabi saw  yg ketemu langsung dan mendengar al-Qur’an.”

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version