Minggu, Februari 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Hukum Miras Tidak Perlu Menunggu Fatwa MUI

redaksi by redaksi
2021-02-28
in Ekonomi, Hukum, Nasional, Pendidikan, Sosial dan Budaya
0
Pemerintah Diingatkan Jangan Libatkan Miras untuk Pemasukan Negara

Foto: ilustrasi, dok. kompasiana.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Investasi minuman keras yang kabarnya dilegalkan oleh Pemerintahan Jokowi direspon banyak pihak. Di antaranya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kiai Cholil Nafis dan politisi PKS, Hidayat Nur Wahid.

Status miras pun kembali mengudara di kalangan banyak pihak yang notabenenya mendukung investasi. Ada pihak yang meminta fatwa MUI terkait status miras.

Related posts

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14

Menurut kiai Cholil, untuk hal itu (miras) sudah jelas haram. Sehingga tidak perlu menunggu fatwa.

“Fatwa itu klo belum jelas hukumnya. Inia mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah,” kata dia, Ahad (28/2/2021), di akun Twitter-nya.

Pernyataan kiai Cholil ini direspons positif politisi Hidayat, yang menyatakan miras dan investasinya memang sudah jelas haram. Tetapi, kata dia, boleh jadi penanya ingin meminta penegasan dari MUI bahwa miras itu haram.

“Tapi bpk Penanya mungkin minta penegasan, krn Perpres miras itu dikeluarkan olh Presiden @jokowi, pdhl Wapresnya KH Makruf Amin, yg dulu KetUm,skrg Ket Dewan Pertimbangan MUI,” ia menimpali.

Mungkin, kata dia, nantinya kalau diperlukan akan bersikap secara tertulis atas Perpres miras itu.

“Tapi bukan fatwa Pak @hnurwahid . Krn secara keseluruhan di MUI pasti tak ingin bertanggungjawab di hadapan Allah menjadi ulama yg menghalalkan miras. Cuman cara dakwahnya dicari yg tepat n bijak,” jawabnya.

Fatwa itu menurut beliau bukanlah opini ulama. Miras, itu yang bicara adalah Alquran langsung.

Namun begitu, beliau akan terus memberitahukan terkait miras. Ia mengimbau kepada siapa pun juga demikian.

“Jgn putus asa berdakwah krn itu perintahnya bukan keberhasilannya. Abu Lahab aja tak beriman kpd Nabi saw  yg ketemu langsung dan mendengar al-Qur’an.”

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Ekonomi#Fatwa#Hukum#Islam#Miras#MUI#Nasional#Pendidikan#Sosbud
Previous Post

Ketua MUI Cholil Nafis: Melegalkan Investasi Miras Hukumnya Haram

Next Post

Sikap PBNU terhadap Investasi Minuman Keras

Next Post
Sikap PBNU terhadap Investasi Minuman Keras

Sikap PBNU terhadap Investasi Minuman Keras

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relawan Poros Prabowo Presiden Desak Dirut Subholding Mainstream Pertamina Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In