Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Hukum Miras Tidak Perlu Menunggu Fatwa MUI

redaksi by redaksi
2021-02-28
in Ekonomi, Hukum, Nasional, Pendidikan, Sosial dan Budaya
0
Pemerintah Diingatkan Jangan Libatkan Miras untuk Pemasukan Negara

Foto: ilustrasi, dok. kompasiana.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Investasi minuman keras yang kabarnya dilegalkan oleh Pemerintahan Jokowi direspon banyak pihak. Di antaranya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kiai Cholil Nafis dan politisi PKS, Hidayat Nur Wahid.

Status miras pun kembali mengudara di kalangan banyak pihak yang notabenenya mendukung investasi. Ada pihak yang meminta fatwa MUI terkait status miras.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

Menurut kiai Cholil, untuk hal itu (miras) sudah jelas haram. Sehingga tidak perlu menunggu fatwa.

“Fatwa itu klo belum jelas hukumnya. Inia mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah,” kata dia, Ahad (28/2/2021), di akun Twitter-nya.

Pernyataan kiai Cholil ini direspons positif politisi Hidayat, yang menyatakan miras dan investasinya memang sudah jelas haram. Tetapi, kata dia, boleh jadi penanya ingin meminta penegasan dari MUI bahwa miras itu haram.

“Tapi bpk Penanya mungkin minta penegasan, krn Perpres miras itu dikeluarkan olh Presiden @jokowi, pdhl Wapresnya KH Makruf Amin, yg dulu KetUm,skrg Ket Dewan Pertimbangan MUI,” ia menimpali.

Mungkin, kata dia, nantinya kalau diperlukan akan bersikap secara tertulis atas Perpres miras itu.

“Tapi bukan fatwa Pak @hnurwahid . Krn secara keseluruhan di MUI pasti tak ingin bertanggungjawab di hadapan Allah menjadi ulama yg menghalalkan miras. Cuman cara dakwahnya dicari yg tepat n bijak,” jawabnya.

Fatwa itu menurut beliau bukanlah opini ulama. Miras, itu yang bicara adalah Alquran langsung.

Namun begitu, beliau akan terus memberitahukan terkait miras. Ia mengimbau kepada siapa pun juga demikian.

“Jgn putus asa berdakwah krn itu perintahnya bukan keberhasilannya. Abu Lahab aja tak beriman kpd Nabi saw  yg ketemu langsung dan mendengar al-Qur’an.”

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Ekonomi#Fatwa#Hukum#Islam#Miras#MUI#Nasional#Pendidikan#Sosbud
Previous Post

Ketua MUI Cholil Nafis: Melegalkan Investasi Miras Hukumnya Haram

Next Post

Sikap PBNU terhadap Investasi Minuman Keras

Next Post
Sikap PBNU terhadap Investasi Minuman Keras

Sikap PBNU terhadap Investasi Minuman Keras

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In