Jakarta (PARADE.ID)- Saat pemerintah dan operator seluler di Indonesia masih berkutat dengan persoalan instalasi dan menginput data ke alat penyimpan nomor IMEI yang disebut Central Equipment Identity Register (CEIR), pemerintah Indonesia sejak tahun lalu sudah meluncurkan sebuah situs web yang memungkinkan warganya secara online melaporkan jika kehilangan ponsel.
Pelaporan kehilangan ponsel secara online ini bisa dilakukan setelah India menerapkan aturan pengendali IMEI. Seperti diketahui, selain untuk memblokir ponsel ilegal, sistem CEIR yang digunakan juga bisa untuk memblokir ponsel yang hilang.
Diluncurkan sejak September 2019, situs itu beralamat di ceir.gov.in dan dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Telekomunikasi India. Dengan begitu, warga India punya tiga pilihan untuk melaporkan ponsel yang hilang: lewat situs itu, ke operator seluler yang digunakan, dan ke kantor polisi.
Untuk pelaporan online, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seperti melampirkan surat kehilangan dari polisi, datang ke operator seluler untuk meminta duplikat kartu SIM dengan nomor yang sama dengan yang hilang, juga faktur pembelian ponsel jika masih ada.
Bagaimana Situs Blokir Ponsel itu Bekerja?
Portal CEIR terkoneksi ke database nomor IMEI ponsel dari semua operator seluler. Jadi, saat ponselnya hilang, pelacakan dilakukan menggunakan nomor IMEI.
Bagi yang belum tahu, setiap ponsel memiliki 15 nomor unik, semacam nomor rangka pada kendaraan. Setiap kali pengguna melakukan panggilan, catatan panggilan memperlihatkan nomor telepon dan nomor IMEI dari perangkat yang digunakan.
Dengan data terpadu yang dapat diakses oleh semua operator seluler, ponsel yang masuk dalam daftar hitam tidak akan berfungsi di jaringan lain meskipun kartu SIM-nya diganti ke provider lain. Dengan begitu, perangkat tersebut tidak bisa digunakan untuk menelpon menggunakan provider seluler mana pun.
Form pelaporan ponsel hilang atau dicuri
Bagaimana Pelaporan Ponsel Hilang atau Dicuri di Indonesia?
Sejauh ini belum terdengar pemerintah akan membuat masyarakat bisa melaporkan kehilangan ponsel secara online.
Pada 15 April lalu, dalam sebuah diskusi online, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harminisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Nur Akbar Said mengatakan, saat aturan IMEI berlaku nanti, ponsel yang hilang atau dicuri memang bisa dilaporkan. Hanya saja, mereka yang kehilangan ponselnya harus datang langsung ke gerai operator seluler yang dipakai.
“Nantinya semua operator seluler akan membuka layanan pelanggan (costumer service) berkaitan perangkat pelanggan yang hilang dan dicuri (lost and stolen),” ujarnya.
Dengan adanya pelaporan lost and stolen itu, memungkinkan perangkat tersebut tidak bisa diaktifkan di seluruh operator di Indonesia.
Jika terjadi kehilangan ponsel, konsumen bisa segera melaporkan terlebih dulu ke layanan pelanggan operator seluler dengan membawa lampiran berita kehilangan dari kepolisian.
Selanjutnya, petugas menyampaikan perihal kehilangan agar dilakukan penghentian layanan seluler pada perangkat yang diduga dicuri atau hilang tersebut.
“IMEI-nya kan melekat di ponsel yang hilang. Jadi, nanti IMEI-nya diblokir agar layanan selulernya tidak bisa diaktifkan di kelima operator seluler di Indonesia,” ujar dia.
Hanya saja, kata Nur Akbar, meski IMEI ponsel yang dicuri atau hilang itu telah diblokir, pencuri masih bisa menggunakan jaringan Wi-Fi. Untuk itu, ia mengatakan, ke depan harus ada sistem pengendalian terhadap celah tersebut.
“Kami hanya bisa blokir di lima operator. Semoga ke depan ada solusi untuk memblokir wi-fi juga,” kata Nur Akbar.
(Cyberthreat/PARADE.ID)