Site icon Parade.id

Indonesia di Ambang Kehilangan Kedaulatan Kesehatan jika Tidak Menolak Amandemen IHR

Foto: dok. istimewa

Jakarta (parade.id)- Indonesia di ambang kehilangan kedaulatan dalam kebijakan kesehatan nasional jika tidak segera menolak amandemen International Health Regulations (IHR) yang akan ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada hari ini, Jumat, 19 Juli 2025. Peringatan keras ini disampaikan oleh Dr. dr. Siti Fadilah Supari SPJP(K) dan Purn. Komjen Dharma Pongrekun dalam sebuah konferensi pers, menyerukan pemerintah untuk segera bertindak sebelum otomatis terikat pada aturan yang dinilai sangat merugikan.

Menurut Siti Fadilah Supari dan Dharma Pongrekun, amandemen IHR ini memuat sejumlah pasal yang berpotensi melanggar kedaulatan bangsa dan negara, dengan memberikan kewenangan penuh kepada Direktur Jenderal WHO untuk menyatakan status darurat pandemi, bahkan tanpa persetujuan presiden suatu negara. “Jika disetujui, artinya Presiden sekalipun tidak dapat lagi melindungi rakyatnya sendiri,” tegas mereka, menyoroti ancaman terhadap hak negara untuk menentukan kebijakan kesehatan lewat keterangan persnya kepada media.

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan utama penolakan meliputi:

Siti Fadilah Supari dan Dharma Pongrekun menegaskan bahwa penolakan resmi dari pemerintah Indonesia harus dilakukan sebelum batas waktu hari ini, 19 Juli 2025. Jika tidak ada penolakan, amandemen akan secara otomatis berlaku efektif di Indonesia. Mereka mendesak seluruh elemen masyarakat untuk segera menginformasikan hal ini kepada Presiden agar dapat segera mengambil langkah sebelum terlambat, mencegah potensi penekanan bahkan “penghukuman” dari pihak asing dan WHO yang pada akhirnya merugikan rakyat.***

Exit mobile version