Selasa, Juni 16, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Kesehatan

Indonesia di Ambang Kehilangan Kedaulatan Kesehatan jika Tidak Menolak Amandemen IHR

redaksi by redaksi
2025-07-19
in Kesehatan, Politik
0

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Indonesia di ambang kehilangan kedaulatan dalam kebijakan kesehatan nasional jika tidak segera menolak amandemen International Health Regulations (IHR) yang akan ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada hari ini, Jumat, 19 Juli 2025. Peringatan keras ini disampaikan oleh Dr. dr. Siti Fadilah Supari SPJP(K) dan Purn. Komjen Dharma Pongrekun dalam sebuah konferensi pers, menyerukan pemerintah untuk segera bertindak sebelum otomatis terikat pada aturan yang dinilai sangat merugikan.

Menurut Siti Fadilah Supari dan Dharma Pongrekun, amandemen IHR ini memuat sejumlah pasal yang berpotensi melanggar kedaulatan bangsa dan negara, dengan memberikan kewenangan penuh kepada Direktur Jenderal WHO untuk menyatakan status darurat pandemi, bahkan tanpa persetujuan presiden suatu negara. “Jika disetujui, artinya Presiden sekalipun tidak dapat lagi melindungi rakyatnya sendiri,” tegas mereka, menyoroti ancaman terhadap hak negara untuk menentukan kebijakan kesehatan lewat keterangan persnya kepada media.

Related posts

PB SEMMI Meminta Presiden Untuk Mencopot Budi Karya Sebagai Menhub

Islam dan Serikat Islam: Pilar Penting Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

2026-06-16
GAKESLAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Masyarakat Baduy

GAKESLAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Masyarakat Baduy

2026-06-05

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan utama penolakan meliputi:

  • Hilangnya Kedaulatan Nasional: Amandemen IHR, khususnya Pasal 1, 12, dan 49, memberikan kekuasaan kepada Dirjen WHO untuk mendeklarasikan darurat pandemi, yang berpotensi mengesampingkan keputusan kepala negara. Ini dapat berarti Indonesia harus tunduk pada WHO Treaty dan Pandemic Agreement, yang bisa merugikan kepentingan nasional.
  • Redefinisi Pandemi yang Berbahaya: Perubahan definisi pandemi menjadi setara dengan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan epidemi, ditambah dengan masuknya pengobatan gen dan sel dalam produk kesehatan relevan (Pasal 1), dinilai membuka celah bagi WHO untuk menciptakan “darurat artifisial” dan berpotensi disalahgunakan untuk mengklaim bioterrorisme.
  • Beban Finansial Tak Terbatas: Pasal 44 amandemen IHR disebut akan membebankan pendanaan penanganan pandemi tanpa batas kepada negara anggota, termasuk yang sedang kesulitan ekonomi. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan negara terjerat utang global, kemiskinan, bahkan kebangkrutan.
  • Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas: Pasal 44bis dinilai tidak memberikan kejelasan mengenai pengelolaan dana, audit, dan perlindungan konflik kepentingan. WHO juga tidak diwajibkan mempertanggungjawabkan hasilnya, sehingga negara yang bangkrut akibat pandemi tidak bisa menyalahkan WHO.
  • Cacat Hukum dan Pelanggaran HAM: Versi final amandemen disebut tidak diserahkan WHO minimal empat bulan sebelum pemungutan suara (Pasal 55(2)). Selain itu, aturan mengenai karantina paksa orang sehat (Pasal 27) dan kewajiban vaksinasi bagi pelancong internasional tanpa mempertimbangkan kondisi individu (Pasal 31.2) dianggap melanggar hak asasi manusia dan kebebasan pribadi yang dijamin konstitusi.
  • Intervensi Hukum Nasional: Pasal 4 mewajibkan negara membuat undang-undang nasional sesuai kemauan WHO, bukan berdasarkan kepentingan rakyat. Hal ini terlihat pada Omnibuslaw Kesehatan Pasal 446 di Indonesia.
  • Monopoli Produk Kesehatan: Pasal 15, 16, 17, dan 18 IHR mewajibkan pre-kualifikasi dan Emergency Use Authorization (EUA) pada semua produk kesehatan, yang berpotensi menimbulkan monopoli dan membatasi perjalanan internasional jika menolak vaksin tertentu.

Siti Fadilah Supari dan Dharma Pongrekun menegaskan bahwa penolakan resmi dari pemerintah Indonesia harus dilakukan sebelum batas waktu hari ini, 19 Juli 2025. Jika tidak ada penolakan, amandemen akan secara otomatis berlaku efektif di Indonesia. Mereka mendesak seluruh elemen masyarakat untuk segera menginformasikan hal ini kepada Presiden agar dapat segera mengambil langkah sebelum terlambat, mencegah potensi penekanan bahkan “penghukuman” dari pihak asing dan WHO yang pada akhirnya merugikan rakyat.***

Tags: IHR kesehatahWHO IHR
Previous Post

RKUHAP 2025 Langkah Mundur Perkuat Kekuasaan Koersif Aparat

Next Post

UBN Ekspedisi Dakwah hingga Flores Bangun Peradaban Qurani

Next Post
UBN Ekspedisi Dakwah hingga Flores Bangun Peradaban Qurani

UBN Ekspedisi Dakwah hingga Flores Bangun Peradaban Qurani

PB SEMMI Meminta Presiden Untuk Mencopot Budi Karya Sebagai Menhub

Islam dan Serikat Islam: Pilar Penting Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

2026-06-16
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

Konvensi ILO No 193 Lahir, ASPEK Soroti 7 PR

2026-06-15
KON Tuntut Revisi Perjanjian Kemitraan Ojek Online yang Adil

KON Tuntut Revisi Perjanjian Kemitraan Ojek Online yang Adil

2026-06-14
FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

2026-06-13
Mubadala dan Kebangkitan Ekonomi Aceh: Saatnya Rakyat Menjadi Prioritas

Mubadala dan Kebangkitan Ekonomi Aceh: Saatnya Rakyat Menjadi Prioritas

2026-06-12
PMII Makassar: Anggaran Pendidikan Dikorbankan, Serukan Reformasi Jilid 2

PMII Makassar: Anggaran Pendidikan Dikorbankan, Serukan Reformasi Jilid 2

2026-06-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

    FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden KSBSI Sorot CAS 23 Negara Bermasalah di ILC ke-144

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Aceh Tolak Tambang Emas Beutong Ateuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KON Tuntut Revisi Perjanjian Kemitraan Ojek Online yang Adil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMII Makassar: Anggaran Pendidikan Dikorbankan, Serukan Reformasi Jilid 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In