Site icon Parade.id

Kalau Jokowi Melanggar Hukum, Diprosesnya Bukan ke Polri

Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikerumuni oleh masyarakat saat mengunjungi Kabupaten Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (23/2/2021), (tangkapan layar)

Jakarta (PARADE.ID)- Kunjungan Presiden Jokowi ke Maumere, NTT yang menyebabkan kerumunan disorot publik. Selain dianggap melanggar protokol kesehatan, Presiden juga dianggap tidak sesuai ucapannya terkait “menciptakan” kerumunan.

Namun demikian, ada pula yang menganggap bahwa kunjungan Jokowi yang menyebabkan kerumunan itu bukanlah salahnya. Ia (Jokowi) hanya melaksanakan tugas kerjanya. Spontanitas.

Pakar hukum Jimly Asshiddiqie ikut menyoroti hal tersebut. Ia menyoroti dari sisi hukumnya, yakni adanya pelaporan atas kerumunan yang terjadi ketika kunjungan Presiden Jokowi.

Menurut Jimly, kalau Presiden melanggar hukum, itu sudah ada aturannya. Aturan itu tertuang di UUD 45, yaitu diproses di DPR, ke MK dan MPR, bukan ke Polri via peradilan biasa.

“Sedih jg dg adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yg dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim POLRI. Presiden itu kepala negara & kepala pemerintahan,” kata dia, Ahad (28/2/2021), di akun Twitter-nya.

Sebelumnya, viral video Presiden Jokowi dikerumuni banyak orang ketika kunjungan kerja di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kemarin. Protokol kesehatan pun dianggap tidak ada.

Dalam kerumunan itu, Presiden Jokowi tampak membagikan sesuatu dengan dilempar ke arah masyarakat.

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version