Site icon Parade.id

Kalau UU Cipta Kerja Tidak Dibatalkan, Tujuh Turunan Generasi ke Depan Akan Celaka

Foto: Waketum FSP LEM SPSI Muhammad Sidarta/tangkapan layar

Jakarta (parade.id)- Waketum FSP LEM SPSI Muhammad Sidarta mengatakan, kalau UU Cipta Kerja tidak dibatalkan maka bisa jadi tujuh turunan generasi kita ke depan akan celaka.

“Mengapa demikian? Upah ke depan dengan UU Cipta Kerja menjadi sangat muruh. PKWT, outsorching/kontrak, merajalela di seluruh sektor bidang pekerjaan atau menggurita semua outsorching, semua PKWT (dibatasi) sehingga posisi tawar sangat rentan. Jangan sampai terjadi—seperti yang di Cikarang, PKWT ditukar dengan ‘staycation’, itu karena negara tidak melindungi buruh. pesangon pun akan semakin rendah. PHK akan semakin mudah,” kata dia, Selasa (9/5/2023), usai ikut mendaftarkan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau kita tidak lawan, tujuh turunan kita akan celaka. Oleh karena itu kita harus bangun kesadaran kolektif kaum buruh Indonesia: saatnya hari ini bangkit melawan, kita berjuang bersama-sama untuk membatalkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ia melanjutkan.

Ia berharap MK hari ini, menerima gugatan dari serikat pekerja, serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Dan lebih dari itu, ia berharap, bukan hanya dinyatakan inkonstitusional bersyarat tetapi harus dinyatakan cacat permanen dan harus dibatalkan.

Soal Cipta Kerja, LEM SPSI telah menolak sejak UU Nomor 11 Tahun 2020. Ia mengaku waktu itu menjadi saksi fakta. Dan amar putusannya adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional bersyarat, dan harus diperbaiki selama dua tahun.

Namun saat itu dia yakin, walaupun MK  memutuskan untuk memperbaiki dua tahun, takkan akan selesai, karena yang dilanggar soal azas. Kesulitan. Harus dimulai dari awal.

“Bukannya malah memperbaiki yang diminta MK tetapi malah buat Perppu. Dan Perppu itu akhirnya disetujui oleh DPR RI, tanggal 21 Maret 2023, menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Dan ini kita gugat kembali,” katanya.

Selain itu, ia mengaku tahu sejarah soal Cipta Kerja ini, sejak 2018, di mana mereka (pemerintah) dan pelaku usaha sudah sangat masif untuk mengesahkan UU Cipta Kerja. Puncaknya kata dia tahun 2019, tepatnya tanggal 19 Juni, pelaku usaha menghadap ke istana presiden supaya pasal-pasal krusial yang ada di UU Nomor 13 direvisi.

“Dan akhirnya inilah: revisinya (menghasilkan) UU Cipta Kerja,” ungkapnya.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version