Mataram (PARADE.ID)- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mataram, NTB menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang masuk ke dalam Prolegnas 2021. KAMMI menilai bahwa RUU tersebut bukanlah solusi untuk kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia.
“Mendorong pemerintah untuk memperkuat nilai-nilai ketahanan keluarga untuk mencegah terjadinya kejahatan dan penyimpangan seksual,” demikian kata koordinator aksi Arif Rahman, kemarin, di Simpang Empat Bank Indonesia (BI), Mataram, NTB.
Menurut KAMMI, adalah Komnas Perempuan sebagai pengusung rancangan undang-undang kekerasan seksual (RUU P-KS) tepat pada tahun 2014. RUU ini dikenal oleh masyarakat luas sebagai RUU karet karena tidak sesuai dengan Pancasila dan norma agama.
RUU karet atau RUU P-KS ini tidak kunjung rampung dibahas walaupun sudah ada pengajuan (Daftar Inventaris Masalah) DIM RUU P-KS sendiri akan tetapi perubahan pasal-pasal yang tidak signifikan
“Alasan alasan kenapa kita harus gagalkan RUU PKS di antaranya pasal 1 angka 1 tentang frasa dan definisi seksual frasa dari kata kekerasan terlalu sempit sehingga pihak kontra mengusung untuk menggunakan kata kejahatan seksual. Kekerasan adalah salah satu bentuk kejahatan dengan kata lain bagian dari kejahatan itu sendiri dengan begitu permasalahan kejahatan seksual yang tidak disertai kekerasan maka itu akan berpotensi diabaikan.”
Pasal 11 tentang jenis kekerasan seksual yang dituangkan dalam RUU P-KS telah memuat seksual konsen yang penting suka sama suka di antaranya pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual. RUU ini menurut KAMMI hanya mengecam hubungan seksual yang dipaksa dan meloloskan hubungan yang tidak dipaksa atau aborsi, kontrasepsi dan pelacuran yang tidak dipaksa tanpa melihat norma dan hubungan sah atau tidaknya.
“Pasal 12 tentang unsur-unsur tindakan pidana pelecehan seksual kata hasrat seksual yang dimaksud RUU P-KS ini terbilang ambigu karena tidak adanya penjelasan makna dari hasrat seksual seperti apa yang dimaksud apakah ketertarikan pada hewan juga bagian dari hasrat seksual tersebut?”
Kemudian, lanjut KAMMI, jika hasrat seksual tersebut menyimpang (LGBT) dan individu tersebut tetap merasa terhina ketika dinasehati RUU ini akan berlaku. Hal semacam ini tidak bisa dibenarkan karena akan menyuburkan perilaku menyimpang terhadap penyimpangan seksual yang tidak sesuai dengan Pancasila dan norma agama.
“Berdasarkan hasil analisis itu maka RUU P-KS bukanlah solusi atas setiap permasalahan seksual di Indonesia, RUU PKS hanya akan menambah daftar panjang kejahatan seksual. Solusi untuk kejahatan seksual tersebut adalah kembali kepada nilai-nilai moralitas ketimuran bangsa Indonesia dan meningkatkan peran keluarga dalam segala aspek kehidupan.”
KAMMI mengecam segala bentuk kejahatan seksual dan penyimpangan seksual yang terjadi di Indonesia
Aksi mimbar bebas dari KAMMI Pengurus Daerah Mataram tersebut dalam rangka mengimbau dan mengajak masyarakat NTB untuk menolak segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi. Serta mengajak elemen masyarakat untuk menolak RUU P-KS karena dinilai bukanlah solusi atas setiap permasalahan seksual di Indonesia.
RUU P-KS hanya akan menambah daftar panjang kejahatan seksual dan sebagai bentuk perlawan Mahasiswa dan masyarakat NTB terhadap kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia.
(Robi/PARADE.ID)