Site icon Parade.id

KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh

Foto: massa aksi KASBI di TIPTOP Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (14/10/2026), dok. istimewa

Jakarta  (parade.id)- Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendesak manajemen PT TIPTOP Pasar Swalayan & Department Store menghentikan intimidasi, mencabut PHK terhadap pengurus serikat, dan mematuhi Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor.

Desakan itu disampaikan menyusul PHK terhadap dua pengurus Serikat Pekerja Karyawan TipTop (SEPAKAT FSBB-KASBI), mutasi pengurus ke cabang jauh dari domisili, sanksi terhadap pengurus yang mendampingi anggota, serta belum diangkatnya 13 buruh dari PKWT menjadi PKWTT.

“Pengurus Pusat Konfederasi KASBI mendesak manajemen PT TIPTOP untuk menghentikan intimidasi terhadap buruh, memulihkan hak pengurus dan anggota SEPAKAT, serta menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan,” tegas KASBI dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (14/10/2026).

Bagi KASBI, kasus ini bukan sekadar perselisihan hubungan industrial, melainkan menyangkut hak normatif, kebebasan berserikat, dan dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting).

Kronologi: PHK hingga Mutasi Intimidatif

Menurut keterangan SEPAKAT, PHK terhadap dua pengurus dilakukan dengan alasan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Padahal kegiatan yang dipersoalkan berlangsung di luar jam kerja dan merupakan kegiatan sosial-keagamaan masyarakat.

Persoalan kedua adalah belum dituntaskannya pengangkatan 13 buruh menjadi karyawan tetap sesuai Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor.

“KASBI mendesak manajemen menjalankan nota tersebut sesuai isi dan ketentuan hukum yang berlaku. Pengawas Ketenagakerjaan juga harus memastikan tindak lanjutnya agar hak para pekerja memperoleh kepastian,” tulis KASBI.

Selain itu, mutasi pengurus ke cabang yang jauh dari domisili dan pemberian sanksi karena mendampingi anggota harus diperiksa serius. “Apabila tindakan tersebut terbukti bertujuan menghambat aktivitas serikat, perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” lanjutnya.

Langgar Kebebasan Berserikat

KASBI menegaskan kebebasan berserikat adalah hak dasar pekerja yang dilindungi UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Pasal 28 melarang tindakan yang menghalangi atau memaksa pekerja untuk tidak membentuk, menjadi pengurus atau anggota, maupun menjalankan kegiatan serikat melalui cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan tersebut,” jelas KASBI.

Larangan itu mencakup PHK, mutasi, penurunan jabatan, intimidasi, dan tindakan lain jika untuk menghalangi hak berserikat.

“Serikat pekerja bukan ancaman bagi perusahaan. Serikat merupakan alat perjuangan kolektif buruh untuk mempertahankan hak, memperjuangkan kepastian kerja, dan melawan kesewenang-wenangan,” tegasnya.

6 Tuntutan SEPAKAT

SEPAKAT FSBB-KASBI mengajukan 6 tuntutan kepada manajemen PT TIPTOP:

1. Mencabut PHK sepihak terhadap dua pengurus dan mempekerjakan kembali pada posisi semula.

2. Mencabut surat mutasi intimidatif dan mengembalikan penempatan kerja pengurus terdampak.

3. Mengangkat 13 buruh menjadi karyawan tetap (PKWTT) sesuai Nota Pengawas Ketenagakerjaan.

4. Menghentikan seluruh bentuk intimidasi dan diskriminasi terhadap pengurus dan anggota SEPAKAT.

5. Menghentikan tindakan yang menghalangi pendampingan serikat dan menghormati fungsi pengurus.

6. Menjamin kebebasan berserikat tanpa tekanan dan ancaman.

“Apabila manajemen tetap mengabaikan tuntutan tersebut, SEPAKAT FSBB-KASBI bersama Konfederasi KASBI dan jaringan gerakan buruh akan mengonsolidasikan kekuatan untuk melakukan langkah perjuangan lanjutan, termasuk aksi massa,” tutup KASBI.

Belum ada tanggapan hingga berita ini tayang dari pihak TIPTOP atas apa yang dimaksud KASBI.

Exit mobile version