Rabu, Oktober 14, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh

Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendesak manajemen PT TIPTOP Pasar Swalayan & Department Store menghentikan intimidasi, mencabut PHK terhadap pengurus serikat, dan mematuhi Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor

redaksi by redaksi
2026-10-14
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh

Foto: massa aksi KASBI di TIPTOP Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (14/10/2026), dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta  (parade.id)- Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendesak manajemen PT TIPTOP Pasar Swalayan & Department Store menghentikan intimidasi, mencabut PHK terhadap pengurus serikat, dan mematuhi Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor.

Desakan itu disampaikan menyusul PHK terhadap dua pengurus Serikat Pekerja Karyawan TipTop (SEPAKAT FSBB-KASBI), mutasi pengurus ke cabang jauh dari domisili, sanksi terhadap pengurus yang mendampingi anggota, serta belum diangkatnya 13 buruh dari PKWT menjadi PKWTT.

Related posts

WALHI Ungkap Sekitar 50 Persen Titik Panas Berada di Konsesi Korporasi

2026-10-14
DBH Migas Riau Anjlok 77,9 Persen, Tokoh Riau Satukan Sikap

DBH Migas Riau Anjlok 77,9 Persen, Tokoh Riau Satukan Sikap

2026-10-14

“Pengurus Pusat Konfederasi KASBI mendesak manajemen PT TIPTOP untuk menghentikan intimidasi terhadap buruh, memulihkan hak pengurus dan anggota SEPAKAT, serta menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan,” tegas KASBI dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (14/10/2026).

Bagi KASBI, kasus ini bukan sekadar perselisihan hubungan industrial, melainkan menyangkut hak normatif, kebebasan berserikat, dan dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting).

Kronologi: PHK hingga Mutasi Intimidatif

Menurut keterangan SEPAKAT, PHK terhadap dua pengurus dilakukan dengan alasan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Padahal kegiatan yang dipersoalkan berlangsung di luar jam kerja dan merupakan kegiatan sosial-keagamaan masyarakat.

Persoalan kedua adalah belum dituntaskannya pengangkatan 13 buruh menjadi karyawan tetap sesuai Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor.

“KASBI mendesak manajemen menjalankan nota tersebut sesuai isi dan ketentuan hukum yang berlaku. Pengawas Ketenagakerjaan juga harus memastikan tindak lanjutnya agar hak para pekerja memperoleh kepastian,” tulis KASBI.

Selain itu, mutasi pengurus ke cabang yang jauh dari domisili dan pemberian sanksi karena mendampingi anggota harus diperiksa serius. “Apabila tindakan tersebut terbukti bertujuan menghambat aktivitas serikat, perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” lanjutnya.

Langgar Kebebasan Berserikat

KASBI menegaskan kebebasan berserikat adalah hak dasar pekerja yang dilindungi UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Pasal 28 melarang tindakan yang menghalangi atau memaksa pekerja untuk tidak membentuk, menjadi pengurus atau anggota, maupun menjalankan kegiatan serikat melalui cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan tersebut,” jelas KASBI.

Larangan itu mencakup PHK, mutasi, penurunan jabatan, intimidasi, dan tindakan lain jika untuk menghalangi hak berserikat.

“Serikat pekerja bukan ancaman bagi perusahaan. Serikat merupakan alat perjuangan kolektif buruh untuk mempertahankan hak, memperjuangkan kepastian kerja, dan melawan kesewenang-wenangan,” tegasnya.

6 Tuntutan SEPAKAT

SEPAKAT FSBB-KASBI mengajukan 6 tuntutan kepada manajemen PT TIPTOP:

1. Mencabut PHK sepihak terhadap dua pengurus dan mempekerjakan kembali pada posisi semula.

2. Mencabut surat mutasi intimidatif dan mengembalikan penempatan kerja pengurus terdampak.

3. Mengangkat 13 buruh menjadi karyawan tetap (PKWTT) sesuai Nota Pengawas Ketenagakerjaan.

4. Menghentikan seluruh bentuk intimidasi dan diskriminasi terhadap pengurus dan anggota SEPAKAT.

5. Menghentikan tindakan yang menghalangi pendampingan serikat dan menghormati fungsi pengurus.

6. Menjamin kebebasan berserikat tanpa tekanan dan ancaman.

“Apabila manajemen tetap mengabaikan tuntutan tersebut, SEPAKAT FSBB-KASBI bersama Konfederasi KASBI dan jaringan gerakan buruh akan mengonsolidasikan kekuatan untuk melakukan langkah perjuangan lanjutan, termasuk aksi massa,” tutup KASBI.

Belum ada tanggapan hingga berita ini tayang dari pihak TIPTOP atas apa yang dimaksud KASBI.

Tags: #KASBI#TipTopIntimidasiPHK Sepihak Buruh
Previous Post

WALHI Ungkap Sekitar 50 Persen Titik Panas Berada di Konsesi Korporasi

Please login to join discussion
KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh

KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh

2026-10-14

WALHI Ungkap Sekitar 50 Persen Titik Panas Berada di Konsesi Korporasi

2026-10-14
DBH Migas Riau Anjlok 77,9 Persen, Tokoh Riau Satukan Sikap

DBH Migas Riau Anjlok 77,9 Persen, Tokoh Riau Satukan Sikap

2026-10-14
Bivitri: HAM Berat tak Tuntas, Negara Hukum tak Akan Terbangun

Bivitri: HAM Berat tak Tuntas, Negara Hukum tak Akan Terbangun

2026-10-14

Kapolri Ajak MUI Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas lewat “Polisi Bersama Masyarakat”

2026-10-14
KPK OTT BNPB: 14 Orang Diamankan, Sestama Rustian Terseret

KPK OTT BNPB: 14 Orang Diamankan, Sestama Rustian Terseret

2026-10-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In