Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Investasi/BKPM mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Babarina Putra Sulung yang berada di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Perusahaan tersebut dianggap oleh sejumlah aktivis sejak awal menyita perhatian publik, karena terkait dugaan ilegal mining di wilayah IUP. Diduga meskipun izin pertambangan bebatuan namun digunakan untuk penambangan nickel di koridor dan juga diduga kuat masuk dalam kawasan.
Bahkan ada beberapa lembaga pemerhati tambang yang getol menyuarakan hal tersebut dan secara resmi telah melaporkan ke Mabes Polri, KLHK, Kementerian ESDM, termasuk KPK agar dilakukan penindakan di IUP perusahaan tersebut dan juga PT WIL yang mana diketahui pemilik dari kedua IUP tersebut adalah H. Tasman dan anaknya.
Menanggapi kebijakan itu, sejumlah aktivis pemerhati lingkungan dan pertambangan sangat mengapresiasi keputusan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas oleh Bapak Presiden Jokowi melalui bang Bahlil Lahadalia. Semua ini demi pelaksanaan prinsip Good Mining Practice—jangan lagi ada praktik mining yang mengaburkan kaidah pertambangan, dan merugikan negara karena ulah perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” kata Mufthi, Sabtu (16/4/2022), kepada media.
“Ini yang perlu Bapak Menteri Bahlil sorot,” pintanya.
Pencabutan tersebut berdasarkan surat Menteri Investasi/BKPM Nomor: 66/A.9/B.3/2022. Perihal: Pemberitahuan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tertanggal 11 Maret 2022.
Berdasarkan penelusuran awak media, surat pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut atas perhatian Jokowi pada tanggal 6 Januari 2022.
Pengumuman yang disampaikan Jokowi itu adalah untuk melakukan penataan perizinan di sektor Pertambangan Mineral dan Batubara yang selanjutnya telah ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: T9/MB.03/MEM.B/2022 tanggal 06 Januari 2022.
(Oct/PARADE.ID)