Minggu, Mei 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kementerian Investasi/BKPM Cabut IUP Perusahaan Babarina Putra Sulung

octa by octa
2022-04-16
in Hukum, Nasional
0
Kementerian Investasi/BKPM Cabut 10 IUP di Konawe Utara

Foto: logo BKPM

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Investasi/BKPM mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Babarina Putra Sulung yang berada di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Perusahaan tersebut dianggap oleh sejumlah aktivis sejak awal menyita perhatian publik, karena terkait dugaan ilegal mining di wilayah IUP. Diduga meskipun izin pertambangan bebatuan namun digunakan untuk penambangan nickel di koridor dan juga diduga kuat masuk dalam kawasan.

Bahkan ada beberapa lembaga pemerhati tambang yang getol menyuarakan hal tersebut dan secara resmi telah melaporkan ke Mabes Polri, KLHK, Kementerian ESDM, termasuk KPK agar dilakukan penindakan di IUP perusahaan tersebut dan juga PT WIL yang mana diketahui pemilik dari kedua IUP tersebut adalah H. Tasman dan anaknya.

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

Menanggapi kebijakan itu, sejumlah aktivis pemerhati lingkungan dan pertambangan sangat mengapresiasi keputusan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas oleh Bapak Presiden Jokowi melalui bang Bahlil Lahadalia. Semua ini demi pelaksanaan prinsip Good Mining Practice—jangan lagi ada praktik mining yang mengaburkan kaidah pertambangan, dan merugikan negara karena ulah perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” kata Mufthi, Sabtu (16/4/2022), kepada media.

Mufthi berharap agar bukan hanya perusahaan tersebut tetapi ada juga atensi pemerintah secara serius dapat melihat PT WIL agar diperlakukan sama, IUP PT WIL segera dicabut karena diduga kuat kolaborasi kedua perusahaan Bapak-anak ini juga melakukan modus yang sama.

“Ini yang perlu Bapak Menteri Bahlil sorot,” pintanya.

Pencabutan tersebut berdasarkan surat Menteri Investasi/BKPM Nomor: 66/A.9/B.3/2022. Perihal: Pemberitahuan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tertanggal 11 Maret 2022.

Berdasarkan penelusuran awak media, surat pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut atas perhatian Jokowi pada tanggal 6 Januari 2022.

Pengumuman yang disampaikan Jokowi itu adalah untuk melakukan penataan perizinan di sektor Pertambangan Mineral dan Batubara yang selanjutnya telah ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: T9/MB.03/MEM.B/2022 tanggal 06 Januari 2022.

(Oct/PARADE.ID)

Tags: #BKPM#Hukum#Nasional
Previous Post

Jalan Tol yang Ada pada Tahun 2014 Hasil Kerja Rezim Jokowi?

Next Post

Road to 17 Ramadhan: Tabung Infaq Salurkan 100 Paket Pangan kepada Mualaf Cetho

Next Post
Road to 17 Ramadhan: Tabung Infaq Salurkan 100 Paket Pangan kepada Mualaf Cetho

Road to 17 Ramadhan: Tabung Infaq Salurkan 100 Paket Pangan kepada Mualaf Cetho

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In