Site icon Parade.id

Kementerian/Lembaga yang Dapat Diduduki Prajurit TNI Aktif

Dok: Twitter @Puspen_TNI

Jakarta (parade.id)- Kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif sesuai Pasal 47 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI ada 10. Di antaranya: Kemenko Polkam, Kemhan, Setmilpres, BIN, BSSN, Lemhannas, Wantannas, BNPB (Basarnas), BNN, dan Mahkamah Agung.

Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Hal itu ditegaskan Panglima TNI Agus Subiyanto dengan harapan tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version