Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut dibuat sebagai lembaga independen dan profesional. Akan hal itu, ia pun menyadari begitu banyak harapan dari publik.
“Namun kami tidak bisa bertindak sesuai opini publik saja, tapi menggunakannya sebagai masukan dan koreksi. Kami bertindak sesuai fakta hukum dan prosedur due process of law,” kata dia, kemarin.
“Maka, kami mohon maaf jika sebagian keinginan kawan-kawan untuk memproses si A atau si B tidak bisa dilakukan dengan ‘Simsalabim’ lalu ditangkap. Kami wajib bekerja sesuai aturan yang berlaku. #ArahKPK,” tertulis demikian di akun Twitter @firlibahuri.
Apa yang dinyatakan olehnya di atas, menurut dia karena sudah jelas bahwa sesuai UU 19/2019 Tentang KPK disebut bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.
“Kami mohon bantuan dan pengawasan publik, melalui lembaga resmi seperti DPR maupun ikhtiar masyarakat melalui media dan lembaga swadaya-nya. Kami pasti mau mendengar dan meneliti setiap informasi yg masuk, tapi kami tak akan terlibat dlm permainan opini dan persaingan politik.”
KPK pun diakuinya akan terus bekerja agar terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang ideal dengan sekurang-kurangnya melalui tiga tahapan yg umum terjadi di negara-negara yang sukses memberantas korupsi.
Pertama, kata dia, adalah regulasi yang jelas. Dan ini menurut dia adalah inti yg menentukan sistem kita berlubang atau tidak.
Kedua adalah institusi yang terbuka, sehingga tidak ada lagi ruang gelap untuk melakukan korupsi, karena sesungguhnya transparansi merupakan ‘ruh’ demokrasi.
“Keterbukaan akan menutup gelap yg biasa dipakai dalam kejahatan korupsi.”
Ketiga adalah komitmen seluruh pemimpin K/L dan semua lembaga negara di pusat dan daerah, untuk menyatakan korupsi adalah musuh bersama. Sebab itu pemimpin harus membangun sistem yang tidak akan pernah ramah dengan korupsi.
“KPK senantiasa terus mendampingi dan berkoordinasi.”
Menurut dia, dengan sistem yang baik, maka tidak ada peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi. Hal ini sesuai amanat UU KPK bahwa lembaga antirasuah masuk ke seluruh instansi demi membentuk regulasi yang antikorupsi.
Inilah yang ia sebut sebagai trisula kedua. Dimana mengedepankan upaya pencegahan dan monitoring. Yakni KPK akan fokus bekerja di hulu, melakukan penelaahan dan kajian regulasi yang membuka celah-celah korupsi, dan memastikan berlakunya sistem yang baik.
Trisula terakhir menurut dia adalah penindakan yang tidak sekadar pemidanaan badan tetapi hal penting adalah pengembalian kerugian negara hingga perampasan aset hasil korupsi demi pemulihan kerugian negara.
“KPK akan serius berkoordinasi untuk mengembalikan aset negara yang dikorupsi.”
(Sur/PARADE.ID)