Jakarta (parade.id)- Pada 19 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto terbang ke Washington dan menandatangani Agreement between the USA and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade (ART) bersama Presiden Donald Trump. Dua hari kemudian, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan dasar hukum kesepakatan itu, International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) yang digunakan Trump, inkonstitusional dan resmi dicabut.
Kesepakatan itu batal menurut hukum AS. Namun bagi Indonesia, terutama bagi rakyat Papua, dampaknya sudah terlanjur ditancapkan.
Bukan Sekadar soal Tarif
Di permukaan, ART RI-AS tampak sebagai perjanjian dagang biasa: mengatur tarif impor, hambatan perdagangan, dan akses pasar. Namun Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), organisasi masyarakat sipil yang mengadvokasi korban industri ekstraktif, membongkar isi perjanjian itu jauh lebih dalam dari sekadar urusan bea cukai.
“Ini bukan perjanjian dagang. Ini adalah instrumen kolonialisme ekonomi,” tegas JATAM dalam policy brief yang dirilis 2026.
Pasal 6.1 ART, misalnya, secara eksplisit mewajibkan Indonesia membuka pintu selebar-lebarnya bagi perusahaan AS untuk “mengeksplorasi, menambang, mengekstrak, memurnikan, memproses, mengangkut, mendistribusikan, dan mengekspor mineral kritis dan sumber daya energi” dengan perlakuan minimal setara investor domestik.
Lebih jauh, Annex III Pasal 2.2 memerintahkan Indonesia memberikan pengecualian bagi perusahaan dan produk AS dari aturan kandungan lokal (local content). Artinya, kewajiban transfer teknologi dan pelibatan industri lokal yang selama ini menjadi dalih pemerintah dalam kebijakan hilirisasi, seketika tidak berlaku bagi korporasi Amerika.
Papua Dijadikan Bonus Kesepakatan
Sehari sebelum penandatanganan ART, 18 Februari 2026, berlangsung pula penandatanganan Memo Kesepahaman (MoU) Tripartit antara Freeport McMoran (FCX), PT Freeport Indonesia (PTFI), dan Pemerintah Republik Indonesia.
Isi MoU itu: perpanjangan izin operasi tambang Freeport di Papua bukan lagi 20 tahun ke depan (hingga 2061 dari yang semula berakhir 2041), melainkan selama Life of Mine sepanjang masih ada cadangan yang bisa dikeruk.
Lembar fakta Gedung Putih menyebut tambang Grasberg di Papua sebagai “tambang tembaga kedua terbesar di dunia” dengan proyeksi pendapatan 10 miliar dolar AS per tahun. Papua, dengan kata lain, disebut sebagai aset dalam fact sheet Amerika Serikat, bukan sebagai bagian dari kedaulatan Indonesia.
“Papua dijadikan sebagai bonus dari kesepakatan asimetris tarif perdagangan, sementara suara masyarakat adat dan korban kekerasan tidak pernah hadir di meja perundingan,” tulis JATAM.
Momentum renegosiasi 2041 yang seharusnya menjadi peluang Indonesia mengevaluasi ulang seluruh model operasi Freeport, dari skema bagi hasil hingga hak masyarakat adat Amungme dan Kamoro, kini telah dihancurkan sebelum waktunya.
Indonesia Diwajibkan Beli Bahan Bakar Fosil AS dan Biayai Infrastruktur Ekspor Batubaranya
Annex IV ART mewajibkan Indonesia “memfasilitasi pembelian” minyak mentah, bensin olahan, LPG, dan batu bara metalurgi dari Amerika Serikat. Artinya, Indonesia tidak hanya diikat sebagai pasar wajib energi kotor AS, tetapi juga harus mempertahankan infrastruktur fosil kilang, tangki penyimpanan, jaringan distribusi yang menyulitkan transisi energi.
Yang lebih mengejutkan: Indonesia juga diwajibkan ikut mendanai pembangunan koridor ekspor batu bara AS di Pantai Barat Amerika Serikat. Indonesia, negara berkembang yang sedang berjuang dengan kemiskinan dan ketimpangan, diminta membiayai infrastruktur ekspor batu bara negara maju.
Pasal 2.12 bahkan melarang Indonesia mengenakan PPN yang dianggap “mendiskriminasi” perusahaan AS, mengunci ruang kebijakan fiskal yang bisa digunakan untuk menutup ongkos sosial dan ekologis dari industri ekstraktif.
Klausul Lingkungan: Hiasan tanpa Gigi
ART memang menyertakan pasal tentang tenaga kerja (Pasal 2.9) dan lingkungan hidup (Pasal 2.10) yang sekilas tampak progresif. Namun JATAM menyebut pasal-pasal ini berhenti pada “level retorika umum.”
Tidak ada satu pun klausul yang mewajibkan audit HAM atas proyek tambang yang sudah memiliki rekam jejak pelanggaran. Tidak ada syarat pemulihan lingkungan sebagai prasyarat perpanjangan izin. Tidak ada mekanisme pengaduan bagi komunitas terdampak. Tidak ada pengakuan atas hak Free, Prior and Informed Consent (FPIC) masyarakat adat.
“Bahasa tenaga kerja dan lingkungan dipakai sebagai hiasan untuk menutupi substansi ekstraktif dan kolonial dari kesepakatan,” tegas JATAM.
Kesepakatan yang Batal, Konsekuensi yang Nyata
Dasar hukum ART RI-AS, IEEPA yang digunakan Trump untuk mengenakan “tarif timbal-balik” ke sekitar 60 negara mitra dagang AS, telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026, dua hari setelah Prabowo menandatanganinya.
JATAM menilai ART tidak mengikat secara hukum bagi Indonesia. Namun Pemerintah RI hingga kini belum menyatakan posisi resminya.
Yang jelas, komitmen yang sudah terucap, termasuk pernyataan lisan pejabat Indonesia soal perpanjangan IUPK Freeport hingga 2061 dan selama Life of Mine, sudah beredar di publik dan diklaim Gedung Putih sebagai capaian diplomatik.
Tuntutan JATAM
JATAM mendesak Presiden Prabowo menghentikan seluruh langkah implementasi ART. Kepada DPR dan Mahkamah Konstitusi, JATAM meminta uji konstitusionalitas terhadap instrumen hukum nasional yang mengesahkan ART maupun MoU terkait, termasuk MoU Tripartit Freeport.
Bagi rakyat Papua, JATAM menyatakan solidaritas penuh dan mengajak seluruh gerakan rakyat Indonesia menolak perpanjangan “Freeport sepanjang umur tambang” serta menuntut audit HAM dan lingkungan yang independen, pemulihan ekologis, dan reparasi bagi korban kekerasan.
“Negara masih bisa mengutip Pasal 33 dan mengklaim ‘penguasaan’ atas cabang produksi penting,” tulis JATAM, “tetapi kemampuan nyata untuk mengubah aturan main sudah diikat oleh kewajiban perjanjian yang berpihak pada korporasi asing.”
