Rabu, November 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

redaksi by redaksi
2026-03-12
in Nasional, Politik
0
Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

Foto: dok. JATAM

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Pada 19 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto terbang ke Washington dan menandatangani Agreement between the USA and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade (ART) bersama Presiden Donald Trump. Dua hari kemudian, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan dasar hukum kesepakatan itu, International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) yang digunakan Trump, inkonstitusional dan resmi dicabut.

Kesepakatan itu batal menurut hukum AS. Namun bagi Indonesia, terutama bagi rakyat Papua, dampaknya sudah terlanjur ditancapkan.

Related posts

Pemberhentian Listyo Kepala KSP, Penyadapan dan Makar

Pemberhentian Listyo Kepala KSP, Penyadapan dan Makar

2026-11-04
SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY Minta Prabowo Hidupkan Kembali Politik Berkeadaban

2026-11-04

Bukan Sekadar soal Tarif

Di permukaan, ART RI-AS tampak sebagai perjanjian dagang biasa: mengatur tarif impor, hambatan perdagangan, dan akses pasar. Namun Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), organisasi masyarakat sipil yang mengadvokasi korban industri ekstraktif, membongkar isi perjanjian itu jauh lebih dalam dari sekadar urusan bea cukai.

“Ini bukan perjanjian dagang. Ini adalah instrumen kolonialisme ekonomi,” tegas JATAM dalam policy brief yang dirilis 2026.

Pasal 6.1 ART, misalnya, secara eksplisit mewajibkan Indonesia membuka pintu selebar-lebarnya bagi perusahaan AS untuk “mengeksplorasi, menambang, mengekstrak, memurnikan, memproses, mengangkut, mendistribusikan, dan mengekspor mineral kritis dan sumber daya energi” dengan perlakuan minimal setara investor domestik.

Lebih jauh, Annex III Pasal 2.2 memerintahkan Indonesia memberikan pengecualian bagi perusahaan dan produk AS dari aturan kandungan lokal (local content). Artinya, kewajiban transfer teknologi dan pelibatan industri lokal yang selama ini menjadi dalih pemerintah dalam kebijakan hilirisasi, seketika tidak berlaku bagi korporasi Amerika.

Papua Dijadikan Bonus Kesepakatan

Sehari sebelum penandatanganan ART, 18 Februari 2026, berlangsung pula penandatanganan Memo Kesepahaman (MoU) Tripartit antara Freeport McMoran (FCX), PT Freeport Indonesia (PTFI), dan Pemerintah Republik Indonesia.

Isi MoU itu: perpanjangan izin operasi tambang Freeport di Papua bukan lagi 20 tahun ke depan (hingga 2061 dari yang semula berakhir 2041), melainkan selama Life of Mine sepanjang masih ada cadangan yang bisa dikeruk.

Lembar fakta Gedung Putih menyebut tambang Grasberg di Papua sebagai “tambang tembaga kedua terbesar di dunia” dengan proyeksi pendapatan 10 miliar dolar AS per tahun. Papua, dengan kata lain, disebut sebagai aset dalam fact sheet Amerika Serikat, bukan sebagai bagian dari kedaulatan Indonesia.

“Papua dijadikan sebagai bonus dari kesepakatan asimetris tarif perdagangan, sementara suara masyarakat adat dan korban kekerasan tidak pernah hadir di meja perundingan,” tulis JATAM.

Momentum renegosiasi 2041 yang seharusnya menjadi peluang Indonesia mengevaluasi ulang seluruh model operasi Freeport, dari skema bagi hasil hingga hak masyarakat adat Amungme dan Kamoro, kini telah dihancurkan sebelum waktunya.

Indonesia Diwajibkan Beli Bahan Bakar Fosil AS dan Biayai Infrastruktur Ekspor Batubaranya

Annex IV ART mewajibkan Indonesia “memfasilitasi pembelian” minyak mentah, bensin olahan, LPG, dan batu bara metalurgi dari Amerika Serikat. Artinya, Indonesia tidak hanya diikat sebagai pasar wajib energi kotor AS, tetapi juga harus mempertahankan infrastruktur fosil kilang, tangki penyimpanan, jaringan distribusi yang menyulitkan transisi energi.

Yang lebih mengejutkan: Indonesia juga diwajibkan ikut mendanai pembangunan koridor ekspor batu bara AS di Pantai Barat Amerika Serikat. Indonesia, negara berkembang yang sedang berjuang dengan kemiskinan dan ketimpangan, diminta membiayai infrastruktur ekspor batu bara negara maju.

Pasal 2.12 bahkan melarang Indonesia mengenakan PPN yang dianggap “mendiskriminasi” perusahaan AS, mengunci ruang kebijakan fiskal yang bisa digunakan untuk menutup ongkos sosial dan ekologis dari industri ekstraktif.

Klausul Lingkungan: Hiasan tanpa Gigi

ART memang menyertakan pasal tentang tenaga kerja (Pasal 2.9) dan lingkungan hidup (Pasal 2.10) yang sekilas tampak progresif. Namun JATAM menyebut pasal-pasal ini berhenti pada “level retorika umum.”

Tidak ada satu pun klausul yang mewajibkan audit HAM atas proyek tambang yang sudah memiliki rekam jejak pelanggaran. Tidak ada syarat pemulihan lingkungan sebagai prasyarat perpanjangan izin. Tidak ada mekanisme pengaduan bagi komunitas terdampak. Tidak ada pengakuan atas hak Free, Prior and Informed Consent (FPIC) masyarakat adat.

“Bahasa tenaga kerja dan lingkungan dipakai sebagai hiasan untuk menutupi substansi ekstraktif dan kolonial dari kesepakatan,” tegas JATAM.

Kesepakatan yang Batal, Konsekuensi yang Nyata

Dasar hukum ART RI-AS, IEEPA yang digunakan Trump untuk mengenakan “tarif timbal-balik” ke sekitar 60 negara mitra dagang AS, telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026, dua hari setelah Prabowo menandatanganinya.

JATAM menilai ART tidak mengikat secara hukum bagi Indonesia. Namun Pemerintah RI hingga kini belum menyatakan posisi resminya.

Yang jelas, komitmen yang sudah terucap, termasuk pernyataan lisan pejabat Indonesia soal perpanjangan IUPK Freeport hingga 2061 dan selama Life of Mine, sudah beredar di publik dan diklaim Gedung Putih sebagai capaian diplomatik.

Tuntutan JATAM

JATAM mendesak Presiden Prabowo menghentikan seluruh langkah implementasi ART. Kepada DPR dan Mahkamah Konstitusi, JATAM meminta uji konstitusionalitas terhadap instrumen hukum nasional yang mengesahkan ART maupun MoU terkait, termasuk MoU Tripartit Freeport.

Bagi rakyat Papua, JATAM menyatakan solidaritas penuh dan mengajak seluruh gerakan rakyat Indonesia menolak perpanjangan “Freeport sepanjang umur tambang” serta menuntut audit HAM dan lingkungan yang independen, pemulihan ekologis, dan reparasi bagi korban kekerasan.

“Negara masih bisa mengutip Pasal 33 dan mengklaim ‘penguasaan’ atas cabang produksi penting,” tulis JATAM, “tetapi kemampuan nyata untuk mengubah aturan main sudah diikat oleh kewajiban perjanjian yang berpihak pada korporasi asing.”

Tags: #Freeport#JatamJATAM Freeport
Previous Post

MBG Gerus Dana Pendidikan, Guru Malah Jadi Pelayan Dapur

Next Post

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Next Post
Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Pemberhentian Listyo Kepala KSP, Penyadapan dan Makar

Pemberhentian Listyo Kepala KSP, Penyadapan dan Makar

2026-11-04
SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY Minta Prabowo Hidupkan Kembali Politik Berkeadaban

2026-11-04
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Mahfud pada Debat Keempat Pemilu 2024

Mahfud MD: Prabowo Tegas, Orang Dekat pun Tak Kebal Hukum

2026-11-04
Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

2026-11-04
YLBHI: Polri dan Pemerintah Harus Hormati UUD 1945 soal Menyampaikan Pendapat

YLBHI Kecam Dugaan Penyadapan Ilegal Libatkan Mantan Kapolri

2026-11-04
10 Ribu Massa Riau Siap Kepung Kantor PHR 10 November

10 Ribu Massa Riau Siap Kepung Kantor PHR 10 November

2026-11-03

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Pakar Hukum Tata Negara: Dwifungsi TNI Bangkit Kembali dengan Wajah Baru

    Pakar Hukum Tata Negara: Dwifungsi TNI Bangkit Kembali dengan Wajah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Sumpah Pemuda Yogyakarta Ricuh, 26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korporasi Riau Lolos Sanksi Karhutla, WALHI Soroti Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In