Site icon Parade.id

Ketua MUI Cholil Nafis: Melegalkan Investasi Miras Hukumnya Haram

Foto: Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis, dok. republika.co.id

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua MUI Pusat kiai Cholil Nafis menolak investasi minuman keras (miras). Harus ditolak selamanya.

Jika Negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya juga harus dilarang. Kata beliau, tidak ada alasan karena kearifan lokal, yang kemudian malah melegalkan dalam investasi miras

“Termasuk yg melegalkan investasi miras itu sama dg mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” katanya, Ahad (28/2/2021), di akun Twitter-nya.

“Sekali kita tolak@maka selamanya kita tolak@miras.”

Menurut beliau, miras memiliki lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya (hasil investasi).

Bahkan kriminal meningkat karena miras. Dicatat oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) bahkan orang meninggal karena miras di tahun 2014 misalnya, ada lebih dari 3 juta orang.

“Ini lebih dr krn covid-19.”

Mantan Wasekjen MUI Pusat usta Tengku Zulkarnain sebelumnya ikut bersuara, mengingatkan Pemerintah agar jangan melibatkan minuman keras (miras) untuk pemasukan Negara. Menurut beliau, sebagai negara yang pancasilais tidak pantas cari duit untuk negara dengan memakai cara produksi miras dan menjual miras.

“Negara ini Gemah Ripah Lohjinawi apa sumber duit sudah bangkrut sampai mesti produksi dan Jual Miras buat cari duit? Pak @kh_marufamin tidak malu kah? MUI mana suaranya?” cuitannya, Jumat (26/2/2021).

Sebagai Wapres sekaligus ulama, kiai Ma’ruf diminta olehnya bersuara.

“Pak @kh_marufamin yth. Presiden telah buka Izin Investasi Miras dan Jual Miras sampai Kaki Lima dgn Syarat Tertentu. Kepada @Kiyai_MarufAmin Mohon perhatian sebagai Kiyai dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat…”

Kiai Ma’ruf ditekankan olehnya agar bersuara atas hal di atas. Ia khawatir, jika kiai Ma’ruf tidak bersuara, maka akan dibuka pula pelacuran dan perjudian.

“Karena pak Yai satu paket dan satu tanggungjawab di akhirat kelak. Khawatir nanti akan dibuka Pelacuran dan Perjudian.”

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version