Site icon Parade.id

Ketua MUI Pusat Singgung Aturan Usia Capres-Cawapres yang Ingin Diubah

Foto: Ketua MUI Pusat Kiai Cholil Nafis, dok. sindonews.com

Jakarta (parade.id)- Ketua MUI Pusat Kiai Cholil Nafis singgung aturan usia capres-cawapres yang ingin diubah boleh menjadi di bawah 40 tahun. Ia menyinggung itu lewat akun Twitter pribadinya, Ahad (15/10/2023) malam.

“Janganlah krn anak presiden yg belum matang hidup di dunia ini mengubah aturan capres-cawapres jadi boleh di bawah umur 40 thn,” tulisnya.

Alasannya ia menyinggung usia di bawah 40 tahun boleh menjadi capres-cawapres seperti di atas, yakni dirasa belum matang. Baik secara mental hingga intelektual.

“Ada apa dg umur 40 thn? krn rata2 para nabi itu diangkat pd saat umur 40 thn. Usia matang secara fisik, mental, intelektual. (QS Al ahqaf Ayat 15),” katanya.

Boleh jadi Cholil Nafis menyinggung pihak-pihak tertentu yang saat ini tengah menguji materi ke MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  Pasal itu mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.

Pada tanggal 16 Oktober 2023 itu, sidang akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta. Perkara yang akan diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi.

Lalu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Selain itu, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun diturunkan dengan berbagai usulan.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version