Rabu, Agustus 26, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Ketua MUI Pusat Singgung Aturan Usia Capres-Cawapres yang Ingin Diubah

Ketua MUI Pusat Kiai Cholil Nafis singgung aturan usia capres-cawapres yang ingin diubah boleh menjadi di bawah 40 tahun

redaksi by redaksi
2023-10-15
in Nasional, Pendidikan
0
Penolakan Pengajian Ustaz Tertentu Disorot Ketua MUI Pusat

Foto: Ketua MUI Pusat Kiai Cholil Nafis, dok. sindonews.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ketua MUI Pusat Kiai Cholil Nafis singgung aturan usia capres-cawapres yang ingin diubah boleh menjadi di bawah 40 tahun. Ia menyinggung itu lewat akun Twitter pribadinya, Ahad (15/10/2023) malam.

“Janganlah krn anak presiden yg belum matang hidup di dunia ini mengubah aturan capres-cawapres jadi boleh di bawah umur 40 thn,” tulisnya.

Alasannya ia menyinggung usia di bawah 40 tahun boleh menjadi capres-cawapres seperti di atas, yakni dirasa belum matang. Baik secara mental hingga intelektual.

Related posts

Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Desil Bansos

2026-08-25
Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

2026-08-24

“Ada apa dg umur 40 thn? krn rata2 para nabi itu diangkat pd saat umur 40 thn. Usia matang secara fisik, mental, intelektual. (QS Al ahqaf Ayat 15),” katanya.

Boleh jadi Cholil Nafis menyinggung pihak-pihak tertentu yang saat ini tengah menguji materi ke MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  Pasal itu mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.

Pada tanggal 16 Oktober 2023 itu, sidang akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta. Perkara yang akan diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi.

Lalu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Selain itu, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun diturunkan dengan berbagai usulan.

(Rob/parade.id)

Tags: #Capres#cholil#Pendidikan
Previous Post

Sinyal Kuat Gibran Cawapres Prabowo Subianto?

Next Post

Sikap MPUII pada Sidang Umum ke-3

Next Post
Sikap MPUII pada Sidang Umum ke-3

Sikap MPUII pada Sidang Umum ke-3

Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Desil Bansos

2026-08-25
Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

2026-08-24

Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

2026-08-23
Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

2026-08-23
Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

2026-08-22
Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Ricuh Warnai HDA Ke-21, Surya Darma: Momentum Evaluasi Perdamaian Aceh

2026-08-21

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh Warnai HDA Ke-21, Surya Darma: Momentum Evaluasi Perdamaian Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Natalius Pigai Bongkar Mahar Politik Papua Rp2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In