Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum (Ketum) FSP LEM SPSI, Arif Minardi menolak revisi UU 12 Tahun 2011.
“Sebab revisi UU itu seperti akal-akalan. Kalau mau, ya, dimulai dari awal. Sebab azas tidak mungkin direvisi. Harus dimulai dari awal lagi,” ujarnya, saat hadir di depan gedung DPR/MPR RI denga ratusan massa buruh lainnya, Rabu (16/2/2022).
Dan menurut dia, UU itu juga sebenarnya tidak bisa direvisi. Kalau mau kata dia diulang dari awal.
“Makanya kita menolak revisi UU itu. Ini seperti akal-akalan pemerintah dan DPR saja,” tegasnya.
UU itupun kata dia tidak akan menjadi konstitusional karena direvisi. Sebab ia menegaskan itu melanggar azas.
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3). Dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Sementara itu peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Demikian dikutip kebijakanaidsindonesia.net.
Secara umum undang-undang ini memuat pokok-pokok ketentuan yang dipersyaratkan dalam pembentukan peraturan perundangan.
Ketentuan ini disusun secara sistematis yang meliputi; asas pembentukan perundangan, bahwa Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik.
Selanjutnya berturut turut pokok ketentuan tersebut adalah; jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan; perencanaan peraturan perundang undangan; penyusunan peraturan perundang-undangan; teknik penyusunan peraturan perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang; pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota; pengundangan; penyebarluasan; partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang undangan; dan ketentuan lain-lain serta penutup.
Selain pokok-pokok ketentuan tersebut, undang-undang ini menyertakan pula dalam lampiran mengenai contoh dan bentuk peraturan perundang undangan.
(Rob/PARADE.ID)