Jumat, Februari 20, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Ketum FSP LEM SPSI Tolak Revisi UU P3

redaksi by redaksi
2022-02-16
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Ketum FSP LEM SPSI Tolak Revisi UU P3

Foto: Ketua Umum (Ketum) FSP LEM SPSI, Arif Minardi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum (Ketum) FSP LEM SPSI, Arif Minardi menolak revisi UU 12 Tahun 2011.

“Sebab revisi UU itu seperti akal-akalan. Kalau mau, ya, dimulai dari awal. Sebab azas tidak mungkin direvisi. Harus dimulai dari awal lagi,” ujarnya, saat hadir di depan gedung DPR/MPR RI denga ratusan massa buruh lainnya, Rabu (16/2/2022).

Related posts

Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

2026-02-19
Fadli Zon: Jokowi Sudah Selesai

Fadli Zon: Jokowi Sudah Selesai

2026-02-19

Dan menurut dia, UU itu juga sebenarnya tidak bisa direvisi. Kalau mau kata dia diulang dari awal.

“Makanya kita menolak revisi UU itu. Ini seperti akal-akalan pemerintah dan DPR saja,” tegasnya.

UU itupun kata dia tidak akan menjadi konstitusional karena direvisi. Sebab ia menegaskan itu melanggar azas.

Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3). Dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Sementara itu peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Demikian dikutip kebijakanaidsindonesia.net.

Secara umum undang-undang ini memuat pokok-pokok ketentuan yang dipersyaratkan dalam pembentukan peraturan perundangan.

Ketentuan ini disusun secara sistematis yang meliputi; asas pembentukan perundangan, bahwa Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik.

Selanjutnya berturut turut pokok ketentuan tersebut adalah; jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan; perencanaan peraturan perundang undangan; penyusunan peraturan perundang-undangan; teknik penyusunan peraturan perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang; pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota; pengundangan; penyebarluasan; partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang undangan; dan ketentuan lain-lain serta penutup.

Selain pokok-pokok ketentuan tersebut, undang-undang ini  menyertakan pula dalam lampiran mengenai contoh dan bentuk peraturan perundang undangan.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Nasional#UUP3politik
Previous Post

Aksi Unjuk Rasa Buruh di DPR RI Hari Ini, Menyoal JHT

Next Post

Unjuk Rasa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kemnaker Hari Ini

Next Post
Unjuk Rasa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kemnaker Hari Ini

Unjuk Rasa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kemnaker Hari Ini

Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

2026-02-19
Fadli Zon: Jokowi Sudah Selesai

Fadli Zon: Jokowi Sudah Selesai

2026-02-19

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

    Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In