Site icon Parade.id

Koalisi Buruh Desak UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober 2026

Foto: dok. istimewa

Jakarta (parade.id)- Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mendesak DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, paling lambat 31 Oktober 2026. Tenggat itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan dan mengubah 21 norma ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Desakan tersebut disampaikan KSP-PB, koalisi yang dibentuk sejak 2025 dan beranggotakan 72 organisasi, dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta, Senin (6/7/2026). Koalisi ini merupakan gabungan Partai Buruh, konfederasi serikat pekerja seperti KSPI, KSBSI, dan KPBI, puluhan federasi buruh lintas sektor, serta jaringan kerakyatan termasuk Serikat Petani Indonesia, organisasi pekerja rumah tangga, kelompok perempuan, nelayan, dan pengemudi ojek daring.

“Kami mempunyai tanggung jawab moral untuk memastikan pembentuk undang-undang melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang lahir dari gugatan yang kami ajukan bersama Partai Buruh,” demikian pernyataan resmi KSP-PB.

Sebagai bentuk konkret pengawalan itu, koalisi telah menyusun naskah akademik setebal 250 halaman berisi pokok pikiran dan prinsip pembentukan UU Ketenagakerjaan. Naskah tersebut telah diserahkan langsung kepada DPR dan pemerintah pada 30 September 2025, dalam forum yang dihadiri pimpinan DPR, pimpinan dan anggota komisi ketenagakerjaan, pimpinan dan anggota Badan Legislasi, serta tiga menteri yang mewakili pemerintah.

Dalam forum itu, KSP-PB berhasil meyakinkan DPR dan pemerintah agar aturan ketenagakerjaan tidak sekadar direvisi, melainkan dibentuk melalui undang-undang yang sama sekali baru. Usulan ini disetujui secara bulat dan menjadi salah satu kesimpulan resmi rapat.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak boleh hanya sekadar direvisi, melainkan harus dibentuk dengan undang-undang yang baru,” tegas KSP-PB dalam siaran persnya.

Koalisi juga mengingatkan agar UU baru tidak disusun dengan metode omnibus law, tetap mengakomodasi substansi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengikuti semangat berbagai putusan MK, serta memperhatikan masukan dari serikat pekerja.

Naskah usulan KSP-PB memuat 59 isu perbaikan aturan ketenagakerjaan, di antaranya upah layak, metode baru perhitungan upah minimum, upah sektoral, penghapusan sistem outsourcing, pembatasan pemborongan pekerjaan, perlindungan pekerja kontrak, pekerja perempuan, dan pekerja disabilitas, hingga jaminan sosial dan keselamatan kerja.

Selain itu, terdapat 17 isu baru yang belum diatur dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja, seperti pengaturan pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja pendidikan, pekerja transportasi, larangan percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas saham perusahaan, serta cadangan dana pesangon.

KSP-PB menegaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan wajib mengikuti prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). “Organisasi pekerja berhak untuk didengar pendapatnya, dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, serta memperoleh penjelasan atas diterima atau ditolaknya setiap usulan, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya,” ujar KSP-PB, seraya menolak jika pembahasan dilakukan secara tertutup atau hanya bersifat formalitas.

Untuk melengkapi naskah yang sudah diserahkan, KSP-PB menyatakan siap menyusun rancangan undang-undang secara lebih rinci, termasuk bab, paragraf, pasal, ayat, dan huruf.

“Kami akan terus mengawal seluruh proses pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir sebuah regulasi yang benar-benar menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi, menjamin perlindungan pekerja, menciptakan hubungan industrial yang adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” pungkas KSP-PB.*

Exit mobile version