Selasa, Juli 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Koalisi Buruh Desak UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober 2026

redaksi by redaksi
2026-07-07
in Nasional
0
Koalisi Buruh Desak UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober 2026

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mendesak DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, paling lambat 31 Oktober 2026. Tenggat itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan dan mengubah 21 norma ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Desakan tersebut disampaikan KSP-PB, koalisi yang dibentuk sejak 2025 dan beranggotakan 72 organisasi, dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta, Senin (6/7/2026). Koalisi ini merupakan gabungan Partai Buruh, konfederasi serikat pekerja seperti KSPI, KSBSI, dan KPBI, puluhan federasi buruh lintas sektor, serta jaringan kerakyatan termasuk Serikat Petani Indonesia, organisasi pekerja rumah tangga, kelompok perempuan, nelayan, dan pengemudi ojek daring.

Related posts

Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Banjir

Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Banjir

2026-07-06
Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

2026-07-06

“Kami mempunyai tanggung jawab moral untuk memastikan pembentuk undang-undang melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang lahir dari gugatan yang kami ajukan bersama Partai Buruh,” demikian pernyataan resmi KSP-PB.

Sebagai bentuk konkret pengawalan itu, koalisi telah menyusun naskah akademik setebal 250 halaman berisi pokok pikiran dan prinsip pembentukan UU Ketenagakerjaan. Naskah tersebut telah diserahkan langsung kepada DPR dan pemerintah pada 30 September 2025, dalam forum yang dihadiri pimpinan DPR, pimpinan dan anggota komisi ketenagakerjaan, pimpinan dan anggota Badan Legislasi, serta tiga menteri yang mewakili pemerintah.

Dalam forum itu, KSP-PB berhasil meyakinkan DPR dan pemerintah agar aturan ketenagakerjaan tidak sekadar direvisi, melainkan dibentuk melalui undang-undang yang sama sekali baru. Usulan ini disetujui secara bulat dan menjadi salah satu kesimpulan resmi rapat.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak boleh hanya sekadar direvisi, melainkan harus dibentuk dengan undang-undang yang baru,” tegas KSP-PB dalam siaran persnya.

Koalisi juga mengingatkan agar UU baru tidak disusun dengan metode omnibus law, tetap mengakomodasi substansi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengikuti semangat berbagai putusan MK, serta memperhatikan masukan dari serikat pekerja.

Naskah usulan KSP-PB memuat 59 isu perbaikan aturan ketenagakerjaan, di antaranya upah layak, metode baru perhitungan upah minimum, upah sektoral, penghapusan sistem outsourcing, pembatasan pemborongan pekerjaan, perlindungan pekerja kontrak, pekerja perempuan, dan pekerja disabilitas, hingga jaminan sosial dan keselamatan kerja.

Selain itu, terdapat 17 isu baru yang belum diatur dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja, seperti pengaturan pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja pendidikan, pekerja transportasi, larangan percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas saham perusahaan, serta cadangan dana pesangon.

KSP-PB menegaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan wajib mengikuti prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). “Organisasi pekerja berhak untuk didengar pendapatnya, dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, serta memperoleh penjelasan atas diterima atau ditolaknya setiap usulan, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya,” ujar KSP-PB, seraya menolak jika pembahasan dilakukan secara tertutup atau hanya bersifat formalitas.

Untuk melengkapi naskah yang sudah diserahkan, KSP-PB menyatakan siap menyusun rancangan undang-undang secara lebih rinci, termasuk bab, paragraf, pasal, ayat, dan huruf.

“Kami akan terus mengawal seluruh proses pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir sebuah regulasi yang benar-benar menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi, menjamin perlindungan pekerja, menciptakan hubungan industrial yang adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” pungkas KSP-PB.*

Tags: Koalisi BuruhOktober 2026UU Ketenagakerjaan Baru
Previous Post

Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Banjir

Please login to join discussion
Koalisi Buruh Desak UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober 2026

Koalisi Buruh Desak UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober 2026

2026-07-07
Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Banjir

Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Banjir

2026-07-06
Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

2026-07-06
Aliansi Pemuda ALA Ajak Anak Muda Aceh Kenali Bendera Alam Peudeuëng

Aliansi Pemuda ALA Ajak Anak Muda Aceh Kenali Bendera Alam Peudeuëng

2026-07-04
MME: Pertamina Patra Niaga Andal Jaga Distribusi Energi Nasional

MME: Pertamina Patra Niaga Andal Jaga Distribusi Energi Nasional

2026-07-03
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

RUU Ketenagakerjaan Harus Menjadi Antitesis UU Cipta Kerja

2026-07-03

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Sadar! Kebiasaan Buruk ini Bisa Mengubah Postur Wajah, Behel Solusi yang Tepat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In