Jakarta (PARADE.ID)- Sejumlah orang yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi kantor Gubernur Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, kemarin.
Mereka mendatangi kantor Gubernur dalam rangka menyampaikan surat kepada Anies yang isinya meminta segera mencabut peraturan yang dianggap kerap digunakan untuk melakukan penggusuran.
“Peraturan tersebut ialah Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/ Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Regulasi ini diterbitkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,” demikian kata perwakilan KRMP, Charlie Albajili dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, kemarin.
Dengan masuknya surat itu, ia berharap segera cepat direspon oleh Gubernur, karena kalau tidak akan terus terjadi perampasan ruang hidup.
“Menyerahkan surat ini berharap bisa ditemui secara langsung oleh Gubernur Anies yang saat ini ada di dalam. Tuntutan ini adalah untuk, pertama mencabut Pergub DKI nomor 207 tahun 2016,” paparnya.
Ia menjelaskan juga bahwa Pergub yang dimaksud olehnya ini rentan terjadinya pelanggaran HAM dalam pengeksekusian lahan. Sebab, dalam regulasi itu mengizinkan aparatur keamanan, seperti TNI dan Polri, yang seharusnya tidak berwenang untuk melakukan penggusuran.
“Di sini juga bisa dilakukan prosedur penggusuran tanpa ada musyawarah. Tampa ada solusi mufakat dan tanpa pembuktian di proses peradilan,” kata dia.
Penyampaian surat ke Gubernur Anies, kata Aldi salah satu perwakilan dari organisasi Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi-Dewan Nasional (LMND-DN) merupakan upaya litigasi. Hal itu agar Anies selaku Gubernur DKI Jakarta segera mencabut Pergub nomor 207.
“Tentu upaya litigasi yang kami lakukan adalah bentuk kepedulian terhadap masyarakat sipil yang secara khusus di DKI jakarta, yang mengalami perampasan ruang hidup, dalam hal ini ialah penggusuran yang sekarang tengah dialami oleh masyarakat, misal yang ada di Pancoran,” tegasnya.
Selain itu, Aldi juga mengatakan bahwa hal yang dilakukan adalah sebagai bentuk sikap politik sebagai pemuda yang siap berhadapan dengan pemerintah.
Terakhir, Aldi mengajak seluruh masyarakat sipil untuk ikut bersolidaritas mendesak Anies agar mencabut Pergun nomor 207.
“Saya sebagai perwakilan dari LMND-DN yang tergabung di dalam KRMP mengajak dan menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat untuk memberikan sikap politik terhadap rezim yang menindas saat ini. Dan sama-sama untuk menolak penggusuran ruang hidup,” pungkasnya.
(Aby/PARADE.ID)