Site icon Parade.id

Komentar Presiden ASPEK soal Dugaan Perusahaan yang Memaksa Karyawan Lembur tetapi Tidak Dibayar

Foto: Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat

Jakarta (parade.id)- Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengomentari dugaan perusahaan yang memaksa karyawannya lembur tetapi tidak dibayar di salah satu perusahaan di Grobogan, Jawa Tengah. Menurut Mirah, jika hal itu benar terjadi, maka itu bisa masuk dalam pelanggaran pidana.

“Pengusaha tidak boleh memaksa pekerja/buruh untuk lembur. Jika dipaksa apalagi sampai ada sanksi dari pengusaha ke pekerja/buruh maka itu pelanggaran pidana!!” katanya, Sabtu (4/2/2023), di akun Twitter-nya.

Foto: tangkapan layar cuitan Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, Sabtu (4//2/2023)

Dugaan perusahaan yang dimaksud adalah PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah. Perusahaan ini, kemarin sempat disinggung oleh Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.

Haiyani menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku prihatin dengan masih adanya karyawan yang lembur tetapi tidak dibayar.

“Menyatakan sangat prihatin atas pemberitaan tentang seorang karyawan perempuan yang menuntut haknya karena telah bekerja lembur. Melalui media sosial Instagram, akun http://undercover.id, karyawan yang menuntut tersebut berasal PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah,” demikian keprihatinannya.

Merespon pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker ditegaskan olehnya sangat prihatin kok masih terjadi hal ini.

Atas pemberitaan tersebut, Kemnaker pun langsung berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.

“Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas, serta terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus tersebut,” tertulis demikian di akun Kemnaker RI.

Saat ini, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah diakuinya sedang mengumpulkan keterangan dan Jumat (3/2/2023) pagi akan turun ke perusahaan. Apabila informasi tersebut benar ada karyawan kerja lembur yang tidak dibayar upahnya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.

“Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini,” tegasnya.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version