Site icon Parade.id

Komitmen Pemerintah Beri Paket Stimulus di Tengah Kenaikan PPN

Foto: dok. akun X Prabowo

Jakarta (parade.id)- Komitmen Pemerintah beri paket stimulus di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yakni sebesar Rp38,6 triliun. Pemberian itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ketika memantau agenda penutupan Kas APBN Tahun 2024 di Kemenkeu, kemarin (31/12/2024).

Adapun pemberian paket stimulus itu meliputi:

• Bantuan beras untuk 16 jt penerima bantuan pangan 10kg/bulan,

• Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt,

• Pembiayaan Industri padat karya,

• Insentif PPH pasal 21 bagi pekerja dengan gaji s/d Rp10juta per bulan,

• Bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 jt/th, dan lain sebagainya.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, dengan mengutamakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Prabowo di akun X-nya.

Soal kenaikan PPN 12 persen, Prabowo menegaskan bahwa hal itu telah sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen di 1 Januari 2025.

“Pemerintah memutuskan kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan PPN Barang Mewah (PPnBM). Contohnya, private jet, kapal yacht, dan barang mewah lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu,” terangnya.

Sementara, untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah, tarif PPN tetap sebesar 11 persen dan tidak mengalami kenaikan.

“Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%, tetap berlaku sebagaimana sebelumnya,” katanya.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version