Jumat, Oktober 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Komitmen Pemerintah Beri Paket Stimulus di Tengah Kenaikan PPN

Komitmen Pemerintah beri paket stimulus di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yakni sebesar Rp38,6 triliun

redaksi by redaksi
2025-01-01
in Ekonomi, Politik
0

Foto: dok. akun X Prabowo

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Komitmen Pemerintah beri paket stimulus di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yakni sebesar Rp38,6 triliun. Pemberian itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ketika memantau agenda penutupan Kas APBN Tahun 2024 di Kemenkeu, kemarin (31/12/2024).

Adapun pemberian paket stimulus itu meliputi:

Related posts

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

• Bantuan beras untuk 16 jt penerima bantuan pangan 10kg/bulan,

• Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt,

• Pembiayaan Industri padat karya,

• Insentif PPH pasal 21 bagi pekerja dengan gaji s/d Rp10juta per bulan,

• Bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 jt/th, dan lain sebagainya.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, dengan mengutamakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Prabowo di akun X-nya.

Soal kenaikan PPN 12 persen, Prabowo menegaskan bahwa hal itu telah sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen di 1 Januari 2025.

“Pemerintah memutuskan kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan PPN Barang Mewah (PPnBM). Contohnya, private jet, kapal yacht, dan barang mewah lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu,” terangnya.

Sementara, untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah, tarif PPN tetap sebesar 11 persen dan tidak mengalami kenaikan.

“Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%, tetap berlaku sebagaimana sebelumnya,” katanya.

(Rob/parade.id)

Tags: ekonomi politikPPN 12 persen
Previous Post

PHK Menghantui Pekerja/Buruh, Mirah Minta Permendag Nomor 8/2024 Dicabut

Next Post

GPII Desak Kementerian Imipas Investigasi Dugaan Pemerasan di Rutan Kelas II B Ruteng

Next Post
GPII Desak Kementerian Imipas Investigasi Dugaan Pemerasan di Rutan Kelas II B Ruteng

GPII Desak Kementerian Imipas Investigasi Dugaan Pemerasan di Rutan Kelas II B Ruteng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

YLBHI-LBH Surabaya: Aktivis Dikambinghitamkan Ancaman Demokrasi

2025-10-03
MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In