Site icon Parade.id

Komnas HAM Sesalkan Pengusiran Pengungsi Rohingya di Gedung BMA, Singgung Hak Mereka

Foto: dok. detik.com

Jakarta (parade.id)- Komnas HAM menyesalkan pengusiran pengungsi Rohingya di Gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA) sambil menyinggung hak-hak mereka.

“Atas hal tersebut kami juga merekomendasikan agar para pengungsi Rohingya ini mendapatkan hak atas rasa amannya dan menjamin keamanan mereka,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, Jumat (29/12/2023), lewat akun YouTube resmi Komnas HAM.

Rekomendasi lainnya adalah, pertama, merekomendasikan agar United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi/IOM bekerja untuk menyediakan kebutuhan dasar terhadap pengungsi dan memastikan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar pengungsi Rohingya tersebut, terutama makanan, air bersih, dan akses fasilitas terhadap kesehatan.

Kedua, Komnas HAM merekomendasikan agar kepolisian melakukan penegakan hukum secara adil terhadap praktik-praktik penyelundupan manusia dan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi pada pengungsi Rohingya di Aceh.

“Berdasarkan pemantauan kami ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia,” ungkapnya.

Ketiga, Komnas HAM juga merekomendasikan agar pemerintah pusat dan pemerintah provinsi kabupaten dan wilayah-wilayah lainnya yang ada di sekitar Aceh untuk berkoordinasi secara rutin dan intens, untuk memaksimalkan penanganan permasalahan pengungsii Rohingya di Aceh.

Kemudian Komnas HAM juga merekomendasikan agar pihak-pihak lain, kementerian dan lembaga, yaitu Kemenkum HAM dan Dirjen Imigrasi untuk melakukan pendataan secara maksimal terhadap pengungsi Rohingya.

“Dan kemudian kepada Kemenlu untuk memaksimalkan perannya dalam diplomasi, baik melalui jaluur bilateral, multilateral, dan regional, untuk mengangkat isu Rohingya ini sehingga tidak hanya menjadi atensi di Indonesia dan wilayah ASEAN  dan internasional, karena ini permasalahannya ada di Myanmar,” katanya.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version