Site icon Parade.id

KontraS Menginisiasi Kanal Pelaporan bagi Warganet yang di DM Polisi Siber

Komisi untuk Orang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Jakarta (PARADE.ID)- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menginisiasi kanal pelaporan bagi warganet yang mendapat direct message (DM) dari polisi virtual/siber, yang dianggapnya kerap masih mengandung salah kaprah dalam penerapan ketentuan hukum dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi.

“Misal dalam berbagai pasal pidana mengenai penghinaan yg memiliki jenis delik aduan tetap diproses oleh Kepolisian meski laporannya tidak dibuat oleh objek yg dibahas dalam konten yg dibuat. Termasuk di DM-DM yg telah beredar belakangan,” demikian cuitan akun resmi itu, Selasa (23/3/2021).

“Muatan peringatan dari polisi virtual seperti layaknya putusan pengadilan.”

Padahal, kata KontraS, upaya verifikasinya hanya dilakukan dengan ahli yang ditunjuk oleh Kepolisian. Sedangkan, alat uji tidak dapat hanya didasarkan pada proses demikian yang sifatnya subjektif dan tanpa pembuktian.

“Penindakan yang dilakukan dalam beberapa waktu ini juga tidak memiliki parameter yang terukur. Prosedural penindakan oleh Virtual Police dari mulai pemantauan hingga peringatan tidak berdasar alas hukum yang jelas.”

KontraS mempertanyakan kebenarannya terkait tindakan peringatan melalui DM tanpa taat ketentuan hukum, karena ini bisa dianggap sebagai langkah restorative justice dan penghormatan akan kebebasan berekspresi. Kalau dianggap sebagai bentuk teror, rasanya lebih pas.

Jadi, kalau warganet bikin konten kayak kritik pemerintah apalagi polisi dan dapet DM dari polisi virtual, diimbau oleh KontraS agar bersikap tenang dulu, tarik nafas, dunia belum berakhir, karena sangat mungkin mereka yang keliru!

“Halo Warga! Ramai soal #RevisiUUITE ternyata malah berujung jadi ninu-ninu lewat DM dari @ccicpolri dkk. Katanya DM dikirim kalau ada yg salah sama konten kita. Tapi apa benar yg di-DM itu selalu salah?, Yuk #PantauBareng DM dari mereka di bit.ly/dmninuninu.”

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version