Site icon Parade.id

KPA dan Lima Konfederasi Buruh Desak DPR Sahkan RUU Reforma Agraria

Foto: konferensi pers KPA bersama organisasi buruh/tangkapan layar

Jakarta (parade.id)- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama lima konfederasi serikat buruh nasional mendeklarasikan persatuan gerakan reforma agraria dan gerakan buruh pada Sabtu, 12 September 2026. Deklarasi ini digelar untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria yang tengah didorong ke meja DPR RI.

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, membacakan langsung naskah deklarasi tersebut di hadapan pimpinan berbagai organisasi buruh dan organisasi rakyat. Dalam pernyataannya, Dewi menegaskan bahwa perjuangan agraria dan perjuangan buruh tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

“Perjuangan atas tanah dan perjuangan atas kerja bukanlah dua agenda yang terpisah,” kata Dewi.

Ia menjelaskan, ketika petani kehilangan tanah dan sumber penghidupannya, mereka pada akhirnya terdorong menjadi tenaga kerja dengan upah murah. Sebaliknya, selama buruh masih terjebak dalam hubungan kerja yang timpang, struktur ekonomi yang melahirkan ketimpangan dan monopoli kekayaan akan terus bertahan.

Momen deklarasi ini turut dihadiri lima konfederasi serikat buruh besar dari berbagai faksi politik, yakni Konfederasi KASBI, KSPSI, KPBI, GSBI, dan KBMI. Kehadiran mereka menandai konsolidasi lintas sektor antara gerakan agraria dan gerakan buruh yang selama ini kerap bergerak sendiri-sendiri.

Selain konfederasi buruh, sejumlah organisasi rakyat turut menyatakan sikap yang sama, di antaranya Serikat Petani Pasundan (SPP), Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), dan Forum Masyarakat Anti Tanah Register (Formaster).

Dalam deklarasi tersebut, KPA dan gerakan buruh menyampaikan lima poin sikap yang disebut sebagai “Panca Resolusi Rakyat”, yaitu:

  1. Mendesak percepatan pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Dewi menegaskan RUU ini tidak boleh merevisi atau melemahkan UU Pokok Agraria 1960, apalagi direduksi sekadar menjadi instrumen sertifikasi tanah atau pengadaan lahan investasi.
  2. Menjadikan redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria sebagai inti RUU, termasuk konflik di kawasan perkebunan, kehutanan, pertambangan, pesisir, hingga tanah yang diklaim sebagai aset BUMN maupun BUMD.
  3. Mendorong pembentukan badan pelaksana reforma agraria yang langsung berada di bawah presiden, memiliki kewenangan eksekutorial lintas sektor, serta melibatkan organisasi rakyat dalam pengawasannya.
  4. Menuntut penghentian perampasan tanah, penggusuran, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap petani, buruh, masyarakat adat, dan nelayan yang mempertahankan ruang hidupnya.
  5. Menegaskan komitmen membangun persatuan gerakan agraria dan buruh sebagai kekuatan bersama untuk mengawal pembahasan hingga pelaksanaan RUU Reforma Agraria.

Dewi menambahkan, reforma agraria semestinya menjadi fondasi bagi industrialisasi nasional yang bertumpu pada kekuatan produksi rakyat, bukan sekadar program legalisasi aset.

“Reforma agraria harus menjadi modal dasar bagi industrialisasi nasional berbasis kekuatan produksi rakyat,” ujarnya, seraya menyebut hal itu penting untuk membuka lapangan kerja layak dan memperkuat daya tawar kaum buruh.

Ia berharap persatuan antara gerakan agraria dan gerakan buruh dapat terus dijaga hingga RUU Pengaturan Reforma Agraria benar-benar disahkan dan dilaksanakan secara konsisten, mulai dari redistribusi tanah, penghapusan monopoli sumber agraria, hingga penguatan kedaulatan pangan.

Exit mobile version