Site icon Parade.id

KPBI Tolak Permenaker 2/2022, Siap Aksi dan akan Tempuh Jalur Hukum

Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) membuat aturan baru terkait mekanisme pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Regulasi tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Namun kemudian, regulasi tersebut menuai konflik terutama terhadap para kelas buruh yang merasa regulasi itu membuat para buruh merasa dirugikan akibat Permenaker yang dibuat oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), di antara konfederasi serikat buruh yang merespon dan membuat sikap penolakan atas regulasi yang dibuat oleh Kemnaker. Lantas bagaimana pandangan hingga sikap dari KPBI atas Permenaker tersebut?

Berikut wawancara parade.id dengan Elza Yulianti selaku Deputi Media dan Propaganda Media KPBI, di Jakarta, baru-baru ini:

Apa pandangan KPBI tentang permenaker no 2 tahun 2022?
Permenaker ini menambah deretan kesedihan yang harus dihadapi oleh kaum buruh. Sebagian kaidah UU Ketenagakerjaan mengalami perubahan pasca disahkannya UU Cipta kerja.

Permenaker No. 2 tahun 2020 adalah dampak dari disahkannya UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu KPBI menuntut untuk UU Cipta Kerja, dan segala PP turunannya dicabut. Serta batalkan Permenaker No. 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT).

Kenapa KPBI menolak peraturan tersebut?
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah seringkali mengeluarkan kebijakan yang kemudian mengabaikan aspek perlindungan bagi buruh di Indonesia. Seperti Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 yang membolehkan perubahan besaran upah berdasarkan kesepakatan.

Padahal posisi buruh dan pengusaha tidak pernah sejajar, banyak pengusaha nakal yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk membayarkan upah dibawah ketentuan UU yang berlaku.

Bagaimana sikap KPBI tentang peraturan tersebut?
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dengan tegas menolak aturan ini, karena dinilai sangat merugikan hak buruh. Ditengah situasi Covid-19 yang masih terus berlangsung, dan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus meningkat.

Dana JHT adalah salah satu cara agar buruh dapat bertahan hidup. JHT selama ini menjadi dana cadangan atau dana darurat, bagi buruh yang ter-PHK.

Apabila JHT baru bisa dibayarkan pada saat usia 56 tahun, tentu sangat merugikan bagi buruh.

Apa rencana ke depan KPBI melihat situasi tersebut?
KPBI bersama serikat buruh yang lainnya, akan berupaya mengkonsolidasikan diri guna melakukan aksi-aksi penolakan terhadap Permenaker ini.

Kami akan segera mengirimkan surat secara resmi kepada Kemnaker terkait hal ini, termasuk melakukan upaya hukum Judicial Review (JR) jika diperlukan.

(Aby/PARADE.ID)

Exit mobile version