Selasa, September 29, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KPBI Tolak Permenaker 2/2022, Siap Aksi dan akan Tempuh Jalur Hukum

redaksi by redaksi
2022-02-19
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KPBI Tolak Permenaker 2/2022, Siap Aksi dan akan Tempuh Jalur Hukum
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) membuat aturan baru terkait mekanisme pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Regulasi tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Namun kemudian, regulasi tersebut menuai konflik terutama terhadap para kelas buruh yang merasa regulasi itu membuat para buruh merasa dirugikan akibat Permenaker yang dibuat oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.

Related posts

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), di antara konfederasi serikat buruh yang merespon dan membuat sikap penolakan atas regulasi yang dibuat oleh Kemnaker. Lantas bagaimana pandangan hingga sikap dari KPBI atas Permenaker tersebut?

Berikut wawancara parade.id dengan Elza Yulianti selaku Deputi Media dan Propaganda Media KPBI, di Jakarta, baru-baru ini:

Apa pandangan KPBI tentang permenaker no 2 tahun 2022?
Permenaker ini menambah deretan kesedihan yang harus dihadapi oleh kaum buruh. Sebagian kaidah UU Ketenagakerjaan mengalami perubahan pasca disahkannya UU Cipta kerja.

Permenaker No. 2 tahun 2020 adalah dampak dari disahkannya UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu KPBI menuntut untuk UU Cipta Kerja, dan segala PP turunannya dicabut. Serta batalkan Permenaker No. 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT).

Kenapa KPBI menolak peraturan tersebut?
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah seringkali mengeluarkan kebijakan yang kemudian mengabaikan aspek perlindungan bagi buruh di Indonesia. Seperti Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 yang membolehkan perubahan besaran upah berdasarkan kesepakatan.

Padahal posisi buruh dan pengusaha tidak pernah sejajar, banyak pengusaha nakal yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk membayarkan upah dibawah ketentuan UU yang berlaku.

Bagaimana sikap KPBI tentang peraturan tersebut?
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dengan tegas menolak aturan ini, karena dinilai sangat merugikan hak buruh. Ditengah situasi Covid-19 yang masih terus berlangsung, dan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus meningkat.

Dana JHT adalah salah satu cara agar buruh dapat bertahan hidup. JHT selama ini menjadi dana cadangan atau dana darurat, bagi buruh yang ter-PHK.

Apabila JHT baru bisa dibayarkan pada saat usia 56 tahun, tentu sangat merugikan bagi buruh.

Apa rencana ke depan KPBI melihat situasi tersebut?
KPBI bersama serikat buruh yang lainnya, akan berupaya mengkonsolidasikan diri guna melakukan aksi-aksi penolakan terhadap Permenaker ini.

Kami akan segera mengirimkan surat secara resmi kepada Kemnaker terkait hal ini, termasuk melakukan upaya hukum Judicial Review (JR) jika diperlukan.

(Aby/PARADE.ID)

Tags: #Nasional#Permenaker2022KPBIpolitik
Previous Post

Biden Lakukan Komunikasi dengan Sekutu soal Perkembangan Rusia-Ukraina

Next Post

LPDP Bantah ‘Pernah’ Dikuasai dan Hanya Mengutamakan Golongan Tertentu Penerima Beasiswa

Next Post
LPDP Bantah ‘Pernah’ Dikuasai dan Hanya Mengutamakan Golongan Tertentu Penerima Beasiswa

LPDP Bantah ‘Pernah’ Dikuasai dan Hanya Mengutamakan Golongan Tertentu Penerima Beasiswa

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Mula Berdirinya Kesultanan Utsmani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Pemimpin Dibiayai Cukong Direspon Politisi: Tunjuk Hidung Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In