Site icon Parade.id

KPU Menetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Foto: Ketua KPU Hasyim Asy’ari ketika membacakan penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024/tangkapan layar

Jakarta (parade.id)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo-Gibran pemenang Pilpres 2024. Penetapan resmi KPU ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Bapak Haji Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2029, dalam pemilihan umum tahun 2024 dengan peroleh suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen, dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia,” demikian penetapan KPU yang dibacakan oleh Hasyim Asy’ari.

Paslon 02 itu mengalahkan lawannya 01 (Anies-Muhaimin) yang memperoleh 40.971.906 suara (24,95%) dan 03 (Ganjar-Mahfud) dengan perolehan 27.040.878 suara (16,47%).

KPU menetapkan keduanya usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan 01 dan 03. Kendati menolak seluruh gugatan yang dilayangkan 01 dan 03, tiga hakim MK dissenting opinion terhadap putusan itu.

Keduanya akan resmi menjabat pada 20 Oktober 2024.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version