Rabu, April 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

KPU Menetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Penetapan resmi KPU ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024)

redaksi by redaksi
2024-04-24
in Nasional, Politik
0
KPU Menetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Foto: Ketua KPU Hasyim Asy’ari ketika membacakan penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo-Gibran pemenang Pilpres 2024. Penetapan resmi KPU ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Bapak Haji Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2029, dalam pemilihan umum tahun 2024 dengan peroleh suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen, dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia,” demikian penetapan KPU yang dibacakan oleh Hasyim Asy’ari.

Paslon 02 itu mengalahkan lawannya 01 (Anies-Muhaimin) yang memperoleh 40.971.906 suara (24,95%) dan 03 (Ganjar-Mahfud) dengan perolehan 27.040.878 suara (16,47%).

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

KPU menetapkan keduanya usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan 01 dan 03. Kendati menolak seluruh gugatan yang dilayangkan 01 dan 03, tiga hakim MK dissenting opinion terhadap putusan itu.

Keduanya akan resmi menjabat pada 20 Oktober 2024.

(Rob/parade.id)

Tags: #Prabowopolitik
Previous Post

May Day 2024, Partai Buruh akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Istana Negara

Next Post

Pidato Prabowo di KPU usai Ditetapkan Presiden Terpilih 2024-2029

Next Post
Catat Baik-baik Ini! Apa yang Disampaikan Prabowo saat Penyampaian Visi Misi Debat Capres

Pidato Prabowo di KPU usai Ditetapkan Presiden Terpilih 2024-2029

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In