Jakarta (parade.id)- Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kembali mendatangi Kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, belum lama ini. Kedatangan KRMP ke Balai Kota, mendesak Gubernur Anies untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No. 207 Tahun 2016.
“Kami di sini meminta Bapak Anies untuk menindaklanjuti bagaimana proses pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak,” kata Jihan Fauziah saat diwawancarai oleh tim parade.id.
Jihan menyebutkan pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan persoalan ini pada Anies, baik secara langsung maupun menggunakan surat.
Pada 10 Februari lalu KRMP telah mengirimkan Surat Nomor: 01 SK.KRMP/II/2022 perihal Permohonan Pencabutan Pergub DKI 207/2016, yang ditindaklanjuti dengan audiensi bersama Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Biro Hukum DKI dan Asisten Pembangunan pada 25 Maret 2022.
Pada 6 April 2022 mereka melaksanakan audiensi kembali yang langsung dihadiri oleh Anies. Saat itu Anies menyatakan akan melakukan moratorium untuk tidak dilakukan penggusuran sampai ada kepastian atau ketentuan yang baru.
Namun sejak 6 April 2022 sampai saat ini, Anies tidak kunjung mencabut Pergub yang dibuat gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama. Bahkan pihak koalisi juga belum mendapatkan kabar atau informasi secara formal perkembangan proses pencabutan pergub tersebut.
KRMP menjelaskan beberapa alasan koalisi mendesak Anies mencabut Pergub tersebut. Pertama, mayoritas penggusuran dilakukan tanpa musyawarah dengan menggunakan aparat tidak berwenang seperti TNI, intimidasi dan kekerasan, hingga pelanggaran hak masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah.
Kedua, sengketa/konflik lahan dengan pihak korporasi dan pemerintah yang memiliki akses luas terhadap hukum, berhadapan dengan masyarakat miskin kota yang termarjinalkan.
“Ketiga, pergub ini menjadi bentuk penggunaan kekuasaan dalam penyelesaian konflik alih-alih menempuh prosedur hukum dan HAM,” kata perwakilan KRMP lainnya, Mohamad Ulul Azmi.
Perwakilan KRMP lainnya, Bilal Sukarno
menyebutkan, pihaknya mendesak pencabutan pergub tersebut karena selain melanggar UU TNI.
Pergup 207/2016 ini melanggar ketentuan Kovenan Ekosob, karena tidak memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak atas perumahan dengan membenarkan tindakan penggusuran paksa.
KRMP sempat menyerahkan surat permohonan audiensi dengan Gubernur Anies ke Balai Kota DKI Jakarta untuk menagih janji mencabut Pergub tersebut.
Surat Permohonan audiensi tersebut diserahkan oleh perwakilan KRMP, yakni Jihan Fauziah Hamdi dari LBH Jakarta, Bilal Sukarno dari BEM UPN Veteran dan Mohamad Ulul Azmi dari UI serta beberapa unsur lainnya pada loket permohonan audiensi Balai Kota Jakarta.
KRMP ini terdiri atas 53 kelompok dari berbagai unsur masyarakat kampung yang rentan terkena gusuran, mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
(Abe/parade.id)