Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) bersiap menggelar aksi unjuk rasa (demonstrasi) besar-besaran menuntut Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan Judicial Review UU Cipta Kerja (JR Ciptaker) yang diajukan KSBSI. Massa yang akan diturunkan kisaran ratusan orang.
“Menginstruksikan kepada Kordinator Wilayah KSBSI Se-Indonesia agar melakukan aksi unjuk rasa menuntut Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan Judicial Review atas UU No. 11 Th 2020 tentang Cipta Kerja oleh KSBSI,” demikian bunyi instruksi, kemarin, mengutip.
DEN KSBSI menginstruksikan aksi unjuk rasa dilakukan antara tanggal 19 sampai dengan 26 November 2021.
“Dengan mengerahkan massa semaksimal mungkin di masing-masing wilayahnya,” tandas DEN KSBSI.
Selain menuntut Hakim MK mengabulkan permohonan judicial review UU Cipta Kerja, KSBSI juga mengusung empat poin tuntutan krusial, seperti, Keluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja; Kembalikan klaster Ketenagakerjaan ke ranah Tripartit; Tolak Upah Murah; Tolak perluasan outsourching.
Diketahui, Sidang Judicial Review UU Cipta Kerja untuk uji formil sudah hampir final. Sidang tinggal menunggu putusan Majelis Hakim MK yang diprediksi digelar MK pada minggu-minggu ini.
Namun hingga berita dirilis, belum diperoleh informasi, kapan tepatnya MK menggelar sidang putusan uji formil UU Cipta Kerja.
Dan KSBSI adalah prinsipal pemohon untuk perkara gugatan Judicial Review dengan nomor perkara: 103/PUU-XVIII/2020. Instruksi aksi unjuk rasa dibuat langsung KSBSI kepada Kordinator Wilayah KSBSI di Seluruh Indonesi
(Sur/PARADE.ID)